- Seorang bocah berusia 9 tahun meninggal dunia akibat gigitan anjing pemburu saat sedang memancing di hutan Jasinga, Bogor.
- Polres Bogor meningkatkan status kasus menjadi penyidikan setelah mengidentifikasi pemilik anjing dan menemukan dugaan tindak pidana kelalaian.
- Penyidik telah memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menentukan tersangka atas insiden Minggu (7/6) tersebut.
SuaraBogor.id - Polres Bogor bergerak cepat menangani kasus tragis yang menewaskan seorang bocah berusia 9 tahun di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Hingga Senin (8/6/2026), penyidik Satreskrim Polres Bogor mengonfirmasi telah mengantongi identitas pemilik anjing pemburu yang diduga menjadi penyebab kematian korban.
Kasus yang semula berada dalam tahap penyelidikan ini kini resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin pagi.
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, membeberkan kronologi memilukan di balik peristiwa yang terjadi pada Minggu (7/6) siang tersebut.
Baca Juga:Bocah Laki-laki Tewas Diserang Anjing Pemburu Babi di Jasinga
Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), terungkap bahwa korban tidak sedang ikut berburu, melainkan sedang beraktivitas santai bersama rekannya.
"Satu anak berhasil selamat, sementara satu anak lainnya, yaitu korban, meninggal dunia akibat gigitan anjing-anjing yang sedang melakukan aktivitas perburuan babi hutan. Saat itu, korban bersama temannya sedang memancing di kawasan hutan tersebut," ujar Iptu Dwi Wiyanto dilansir dari MetroBogor -jaringan Suara.com.
Anjing-anjing pemburu tersebut diduga lepas dari pengawasan pemiliknya dan mengejar kedua anak tersebut secara tiba-tiba. Korban yang tidak sempat menyelamatkan diri mengalami luka fatal, terutama pada bagian vital yaitu kepala dan leher.
Sebagai bagian dari prosedur Authoritativeness (otoritas) kepolisian, tim gabungan dari Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah diterjunkan untuk mengumpulkan alat bukti.
Hingga saat ini, sedikitnya delapan orang saksi telah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Akses Baru Bogor Barat, Jalur Malasari - Cianten Jadi Pembuka Poros Lebak - Sukabumi
Para saksi tersebut meliputi:
- Rekan korban yang berada di lokasi kejadian (saksi kunci).
- Warga yang pertama kali menemukan jasad korban dan memberikan pertolongan.
- Pihak-pihak yang terlibat dalam rombongan perburuan babi hutan.
"Saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan ada delapan orang. Kami juga sudah mengetahui siapa pemilik anjing yang diduga menggigit korban hingga meninggal dunia," tegas Iptu Dwi.
Peningkatan status kasus menjadi penyidikan menandakan bahwa polisi telah menemukan unsur pidana yang kuat, kemungkinan terkait dengan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Kami masih terus mengumpulkan alat-alat bukti tambahan untuk tindak lanjut terkait penetapan tersangka. Gelar perkara lanjutan akan segera dilakukan dalam waktu dekat," tambah Dwi.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan tim medis RSUD Leuwiliang terkait hasil pemeriksaan luar jenazah untuk memperkuat konstruksi hukum.