SuaraBogor.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo secara resmi menghentikan siaran TV Analog ke TV digital.
Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan terdapat beberapa tahapan agar masyarakat dapat menikmati layanan siaran TV digital.
Berikut ini cara setting siaran tv digital?
Yang pertama yang harus masyarakat lakukan dengan mengecek apakah sinyal TV digital sudah ada di wilayah masing-masing.
Baca Juga:Migrasi TV Analog, Kejar Target Pembagian STB Tapi 'Lupa' Ajari Cara Pasangnya ke Warga
“Nah cara cek di daerah bapak ibu ada sinyalnya atau tidak, ini mengeceknya pakai aplikasi sinyal TV digital,” kata Niken, mengutip dari Suara.com.
Berikut cara cek sinyal TV digital
- Download aplikasi sinyalTVdigital di Google Play Store atau Apple App Store
- Instal aplikasi, dan setelah terpasang jalankan aplikasi
- Aplikasi akan meminta izin akses lokasi anda, klik izinkan.
- Aplikasi akan menampilkan map sesuai lokasi
- Apabila peta menampilkan warna merah atau oranye, maka tandanya itu sinyal bagus. Kemudian jika warna hijau atau kuning, maka sinyal sedang.
- Jika warnanya putih atau biru, maka tandanya sinyal TV digital di wilayah itu buruk.
Setelah memastikan daerahnya terjangkau siaran TV digital, menurut Niken, pengguna memerlukan Set Top Box (STB) apabila hanya memiliki TV analog.
Set Top Box adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.
Set Top Box ini sudah mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Baca Juga:Masih Ada Stasiun TV Gelar Siaran Analog, Muka Pemerintah Seperti Ditampar
STB ini juga tidak memerlukan antena parabola dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi biasa (UHF).
- 1
- 2