SuaraBogor.id - Ada fakta baru kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami kepada istrinya di Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok.
Fakta tersebut yakni, bahwa korban berinisial S (23) yang dipukul oleh suaminya sendiri MS (33) sudah pisah rumah selama satu tahun, namun belum resmi bercerai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, peristiwa bermula ketika pelaku mengajak bertemu untuk membahas masalah utang.
Namun, saat dalam perjalanan, pelaku ingin mengajak makan korban yang juga membawa anaknya. "Tapi korban tidak berkenan, karena sejak awal mau bertemu adalah membahas masalah utang," kata AKBP Yogen kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Baca Juga:Tolak Berhubungan Badan, Perempuan di Sulawesi Tenggara Diparangi Suami
Karena ajakannya ditolak, pelaku dan korban terlibat cekcok di perjalanan. Sampai akhirnya, pelaku menjatuhkan motor yang dikendarainya di jalan raya.
"Karena masih emosi pelaku kemudian melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah korbannya. Aksi pelaku ternyata terekam oleh kamera yang kemudian di posting di media sosial dan viral," ungkapnya.
AKBP Yogen mengungkapkan, kondisi korban akibat pemukulan itu mengalami luka robek di bagian bibir sekira 10 sentimeter (cm).
"Korban sudah divisum ya, hasil visum sudah keluar, jadi ada luka robek di bibir ya sekitar 10 cm," ungkapnya.
AKBP Yogen juga menyampaikan, pihaknya akan meminta bantuan untuk menghilangkan trauma kepada korban dan anaknya.
Pelaku kini sudah ditangkap beberapa saat setelah aksi tak terpujinya viral di media sosial (medsos). Pelaku bekerja sebagai juru parkir di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Pelaku diamankan oleh unit reskrim Polsek Cinere, kemudian dibawa ke polsek dulu untuk diamankan, karena terkait KDRT maka pelaku diserahkan ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA," jelas AKBP Yogen.