Pengakuan Ajudan Ferdy Sambo Saat Berikan Kesaksian Kasus Brigadir J

Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker.

Andi Ahmad S
Rabu, 09 November 2022 | 11:44 WIB
Pengakuan Ajudan Ferdy Sambo Saat Berikan Kesaksian Kasus Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]

SuaraBogor.id - Sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs hingga kini terus berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Pada sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan ajudan terdakwa Ferdy Sambo, Adzan Romer, yang diminta untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Di hadapan majelis hakim, Adzan menjelaskan bahwa di tempat kejadian perkara di kompleks Polri Duren Tiga No. 46, dia melihat Eliezer Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Majelis hakim lalu menghubungkan antara keterangan saksi sopir ambulans sebelumnya yang mengatakan bahwa Yoshua masih menggunakan masker.

Baca Juga:Bergidik saat Diminta Peragakan Adegan di Sidang, Adzan Romer Ngaku Takut saat Lihat Mayat Yosua di Bawah Tangga

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datang," kata Adzan.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa yang dilihatnya tidak memegang senjata. Demikian pula saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo, Adzan melihat Sambo tidak memegang senjata dan tidak menggunakan sarung tangan.

Ketika ditanyakan posisi Putri Candrawathi, Adzan mengatakan bahwa saat itu PC berada di kamar. Dia mengetahui keberadaan PC setelah mendengar suara tangisan.

"Menurut saya nangis biasa, saya dengar sampai depan pintu," kata Adzan.

Setelah melihat PC menangis, Adzan lalu melihat Sambo membawa Putri keluar rumah menuju garasi.

Baca Juga:Menengok Tiga Gelar Akademik Mentereng Ferdy Sambo, Tak Cuma Lulusan Akpol

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Setelah itu, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal membawa Putri ke rumah di Sanguling.

Adzan Romer merupakan salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini