Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Kamis 10 November 2022

Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor

Andi Ahmad S
Kamis, 10 November 2022 | 07:10 WIB
Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Kamis 10 November 2022
Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Foto: CNBC Indonesia)

SuaraBogor.id - Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor, Kamis 10 November 2022.

Jadwal SIM Keliling Kota Depok ini berdasarkan dari Satlantas Polres Metro Depok.

Pun juga, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor ini berdasarkan dari Satlantas Polresta Bogor Kota.

Lokasi SIM Keliling Kota Depok, Kamis (10/11/2022) ada di Perumahan Sektor Melati, Grand Depok City, Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Raya Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Baca Juga:BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok

Lokasi SIM Keliling Bogor, Kamis (10/11/2022) ada di Botani Square

Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor ini khusus untuk perpanjangan di SIM Keliling.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok dan Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Layanan SIM keliling Kota Depok dan Bogor berlaku setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu.

Baca Juga:Pemkab Bogor Masih Kaji Usulan Kenaikan Harga Elpiji

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini