SuaraBogor.id - Komisi D DPRD Depok putuskan untuk mengambil Hak Interpelasi terkait kisruh kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Pondocinta 1, Kecamatan Beji, Depok.
Putusan ini diambil setelah pada Senin (14/11/2022), tidak ada satu pun guru SDN Pondokcina 1 datang untuk mengajar para siswa.
Berdasarkan hasil pertemuan antara DPRD Depok dengan Dinas Pendidikan (Disdik) beserta perwakilan orang tua siswa, Jumat 11 November 2022, telah disepakati bersama bahwa KBM di SDN Pondokcina 1 tidak lagi daring, tetap tatap muka langsung.
"Kami para anggota Komisi D DPRD Kota Depok sudah bertemu dengan Dinas Pendidikan dan akan menaaati hasil pertemuan, namun hasilnya dia ngak melaksanakan," ucap Supriatni, anggota Komisi D DPRD Depok mengutip dari Depoktoday--jaringan Suara.com
Baca Juga:Disdik Depok Diminta Jangan Paksakan Kehendak Soal Relokasi SDN Pondokcina 1
Ditegaskan oleh Supriatni bahwa DPRD D Depok bukan menolak pembangunan masjid. Namun sangat disayangkan jika pembangunan masjid justru mengorbankan ratusan siswa.
Ditegaskan oleh Supriatni bahwa pihaknya membela hak anak-anak untuk mendapat pendidikan.
"Komisi D bukan menolak pembangunan masjid raya, saya akan menyambut jika pembangunan masjid raya bisa terwujud, karena Kota Depok hanya sejengkal tetapi belum memiliki masjid raya," ungkapnya.
Dirinya menyebut jika surat yang dilayangkan oleh Komisi D yang ditandatangani oleh Ketua DPRD TM Yusufsyah Putra tidak dihiraukan, maka DPRD bisa melakukan hak interpelasi kepada Pemkot Depok.
"Itu wacana (hak interpelasi), jika surat yang dilayangkan oleh Komisi D yang di tandatangani Ketua DPRD tidak diindahkan, maka artinya institusi DPRD sudah tidak dihargai lagi oleh pemerintah,"
Baca Juga:Gegara Pelebaran Jalan, Pengendara Diimbau Hindari Tugu Gong Si Bolong Tanah Baru Depok
"Jika tidak ada tanggapan, kami 50 anggota dewan akan melakukan hak interpelasi kepada Pemkot Depok. Ini ultimatum kami kepada Pemkot Depok," tegasnya.