SuaraBogor.id - Masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini tengah menjerit akibat harga gas elpiji ukuran 3 kilogram mengalami kenaikan hingga Rp24 ribu.
Padahal, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah melakukan revisi soal pembatalan kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram, melalui SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022.
Nyatanya, hal tersebut tidak memiliki dampak apapun terhadap penjualan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, berdasarkan data yang didapat Suara.com, sebelumnya Politisi Gerindra tersebut sudah menandatangani surat keputusan bupati (Kebup) soal kenaikan harga gas elpiji 3 kg pada 16 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga:Pedagang Kecil di Bogor Menjerit Beli Gas Elpiji 3 Kg Rp23 Ribu, Padahal Kebup Sudah Direvisi
Tapi, entah kenapa, Iwan Setiawan kembali melakukan revisi soal kenaikan harga gas elpiji 3 kg di Kabupaten Bogor tersebut.
SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 soal revisi kenaikan harga itu ditandatangani oleh Iwan pada 9 November 2022.
Publik saat ini dibuat bertanya-tanya soal keputusan Iwan Setiawan yang saat ini menjadi Plt Bupati Bogor menggantikan Ade Yasin akibat tersandung kasus korupsi.
Salah satu warga Ciampea, Abah (56) mengatakan, bahwa harga gas elpiji 3 kg hingga saat ini masih di angka Rp 23-24 ribu. Padahal SK Bupati Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 soal revisi kenaikan harga sudah ditandatangani.
"Saya beli itu ke warung harganya Rp 23-24 ribu. Saya juga tidak tahu itu harga tetap bertahan dan tidak ada penurunan sesuai SK Bupati Bogor," katanya, Rabu (17/11/2022).
Bahkan, dirinya menduga harga yang sebelumnya sudah dinaikkan oleh Plt akan tetap bertahan, meski sudah ada revisi soal penurunan.