SuaraBogor.id - Bagi para wisatawan yang hendak berlibur di Puncak, Bogor pada akhir pekan ini, ada baiknya untuk mengecek jadwal ganjil genap puncak hari ini, Sabtu (19/11/2022).
Jadwal ganjil genap puncak tampaknya perlu dilihat agar para wisatawan tidak salah bawa kendaraan dan tidak terjebak macet berkepanjangan.
Dalam artikel ini SuaraBogor.id, menyuguhkan mengenai aturan genap ganjil yang diberlakukan di kawasan puncak selama weekend.
Seperti skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diberlakukan di Jalur Puncak setiap akhir pekan dan satu hari sebelumnya.
Pada Sabtu 11 November 2022 ganjil genap akan mulai kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan mulai pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini berlaku sampai dengan hari Minggu 13 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Aturan ganjil genap ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap berdasarkan aturan tersebut, meliputi arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Selain itu, arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog Jalan Raya Puncak, Bogor.
Titik-titik tersebut merupakan ruas jalan yang kerap dipadati pengunjung, khususnya selama akhir pekan atau hari libur.
Baca Juga:SPBU Tenjo Bogor Kebakaran, Api Berkobar dan Kepulan Asap Membumbung Tinggi
Tidak hanya ganjil genap, pihak kepolisian juga akan memberlakukan one way secara situasional atau melihat kondisi lalu lintas terlebih dulu.
- 1
- 2