Update Kasus Perdagangan Orang di Bogor, Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polres Bogor Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, satu orang tersangka baru terkait perdagangan orang kembali diamankan.

Andi Ahmad S
Rabu, 07 Desember 2022 | 19:05 WIB
Update Kasus Perdagangan Orang di Bogor, Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru
Ilustrasi pengungkapan kasus perdagangan orang di Bogor. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa].

SuaraBogor.id - Polres Bogor kembali menetapkan satu tersangka Kasus perdagangan orang atau penyediaan jasa penyalur tenaga kerja wanita ilegal ke Malaysia.

Kasat Reskrim Polres Bogor Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, satu orang tersangka baru terkait perdagangan orang kembali diamankan.

"Satu tersangka lagi berinisial D diamankan di Bandung. Tersangka D yang ada di Bandung berperan merekrut calon TKW bekerja sama dengan tersangka L," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, tersangka D berperan membantu tersangka L sebagai pemilik ide penyedia jasa penyalur TKW ilegal yang memiliki jaringan ke sejumlah orang di Malaysia.

Sigiro mengatakan tersangka D mengantar setiap calon korban yang direkrutnya ke rumah tersangka L di Kecamatan Parungpanjang, Bogor, yang dijadikan sebagai tempat penampungan sementara para TKW ilegal.

Baca Juga:Ambisi Indonesia Akhiri Puasa Gelar, Ini 5 Kandidat Juara Piala AFF 2022

"Tersangka D yang mengirimkan ke Parungpanjang, tempat di mana para calon tenaga kerja ilegal ini dilatih," kata Sigiro.

Ia menerangkan bahwa tersangka L memiliki jaringan di Malaysia karena pernah bekerja sebagai TKW di negara tersebut selama enam tahun pada 2016 hingga 2022.

"Dia (tersangka L) membuka jasa ilegal ini karena kini menganggur sepulang dari menjadi TKW di Malaysia. Dia juga selama dua tahun di sana statusnya TKW ilegal, kemudian mengurus dokumen-dokumennya menjadi legal," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan kedua tersangka sejak Oktober 2022 sudah memberangkatkan sebanyak 16 orang TKW ilegal ke Malaysia dan empat korban lainnya batal diberangkatkan.

"Korban yang sudah berangkat 16 orang, kemudian berhasil diamankan empat orang, total 20 orang. Para pelaku menerima masing-masing Rp3 juta dari setiap memberangkatkan satu orang," jelas Iman.

Baca Juga:Jordi Amat Fokus TC Bersama Timnas Indonesia, Doa Terbaik Diberikan Orang Kaya Malaysia

Sebelumnya, Yohanes Redhoi Sigiro mengungkapkan awal mula terbongkarnya penyedia jasa penyalur TKW ilegal yang berlokasi di Kecamatan Parungpanjang itu ketika salah satu korbannya melapor ke layanan 110.

Saat itu tersangka L melarikan diri dengan membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi petugas Dinas Ketenagakerjaan.

"Hari Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh petugas Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.

Sigiro menyebutkan bahwa kepolisian langsung menangkap tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, yakni dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka serta penggeledahan rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.

Tersangka L menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial Facebook. Setiap calon TKW ditawari menerima gaji sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini