Saat itu tersangka L melarikan diri dengan membawa empat korbannya ke Cigudeg, Bogor, karena didatangi petugas Dinas Ketenagakerjaan.
"Hari Sabtu, 3 Desember 2022, pukul 00.00 WIB, rumah tersangka L didatangi oleh petugas Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Tersangka L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," paparnya.
Sigiro menyebutkan bahwa kepolisian langsung menangkap tersangka L dan keempat korban setelah menerima laporan. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, yakni dua paspor korban, satu lembar kertas pesanan penerbangan, dan satu bundel dokumen pribadi korban.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada korban dan tersangka serta penggeledahan rumah yang ada di Parungpanjang serta Cigudeg," kata Sigiro.
Baca Juga:Ambisi Indonesia Akhiri Puasa Gelar, Ini 5 Kandidat Juara Piala AFF 2022
Tersangka L menawarkan jasa penyalur TKW ke Malaysia melalui media sosial Facebook. Setiap calon TKW ditawari menerima gaji sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 jo pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni