KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat

Seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Cianjur kini diwajibkan memasang spanduk peringatan larangan pungutan liar (pungli) di area sekolah masing-masing.

Andi Ahmad S
Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:43 WIB
KPK dan Ombudsman Pantau SPMB Cianjur, Kepala Sekolah Nekat Pungli Bakal Kena Sanksi Berat
Ilustrasi sekolah gratis bebas pungli di Cianjur. [Ist]
Baca 10 detik
  • Disdikpora Kabupaten Cianjur mewajibkan sekolah memasang spanduk larangan pungli demi menjamin integritas penerimaan murid baru tahun 2026.
  • Kebijakan ini merupakan tindak lanjut instruksi resmi KPK dan Ombudsman RI untuk mencegah korupsi pada layanan pendidikan.
  • Pihak sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar akan diberikan sanksi tegas sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Cianjur.

SuaraBogor.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengambil langkah tegas untuk menjamin integritas pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Cianjur kini diwajibkan memasang spanduk peringatan larangan pungutan liar (pungli) di area sekolah masing-masing.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi penuh serta menutup celah praktik transaksional yang sering kali meresahkan orang tua siswa saat masa pendaftaran sekolah.

Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI.

Baca Juga:Sudah Dapat Rp10 Juta, Pedagang Puncak Tetap Merana: Modal Segitu Mana Cukup

Kedua lembaga negara tersebut menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor layanan publik, khususnya pendidikan.

"Pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata dalam menindaklanjuti arahan KPK dan Ombudsman RI untuk menjaga marwah dunia pendidikan dari segala bentuk praktik pungli," ujar Ruhli, Sabtu (20/6/2026).

Dia menjelaskan KPK maupun Ombudsman telah mengingatkan Disdikpora dan seluruh sekolah agar memasang spanduk larangan pungli terutama saat pelaksanaan SPMB dan saat kegiatan lainnya di sekolah.

Tujuannya agar tidak terjadi segala bentuk pungli di sekolah khususnya pada saat pelaksanaan SPMB daring, dimana pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan indikasi maupun praktik pungli.

"Ketika ditemukan pungli, kami akan merekomendasikan penanganan-nya kepada bagian kepegawaian Disdikpora Cianjur, dan bagian kepegawaian akan berkoordinasi dengan BKPSDM untuk proses tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga:Nasib Ratusan Pedagang Pasca Penggusuran Jalur Puncak, Pasrah Kios Puluhan Tahun Rata dengan Tanah

Pasalnya ungkap dia, kewenangan penetapan saksi berada di BKPSDM Cianjur berdasarkan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Cianjur.

"Pelaku pungli akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan rekomendasi tim pemeriksa maupun hasil audit dari pihak yang berwenang," katanya. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak