SuaraBogor.id - Kasus berkedok investasi yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) hingga saat ini masih terus berjalan alot.
Kekinian, Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) kembali mengamuk dan melaporkan PT SMI ke Bareskrim Polri.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana 4 Orang mastermind atau aktor intelektual atau Pelaku utama dari kasus Net89: Andreas Andreyanto, Sammy Lauw, suami istri Daniel Sukamto dan Mira Sukamto beserta puluhan kroni dan sindikatnya," kata ketua Gemput Net89, Hikmat Nugraha, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Dia menjelaskan, bahwa peran Andreas Andreyanto ini adalah pemilik/ pengurus/ management PT SMI yang menjadi induk dari bisnis trading forex Net89, pun juga pemilik SmartEcoTrade pte.ltd di Singapura operator robot trading forex Net89, serta Pemilik Broker BLAfx salah satu dari 5 broker tempat robot Net89 trading.
"Kepemilikan dan penguasaan bisnis dari hulu hingga hilir dalam satu tangan, memungkinkan terjadinya dugaan kuat tindak pidana oleh Andreas Andreyanto dan kroninya, berupa penyalahgunaan dana member Net89," ujarnya.
Hal ini menurut dia sangat selaras dengan keputusan Bareskrim yang sudah menetapkan Andreas Andeyanto, Sammy Lauw dan 6 kroninya sebagai tersangka.
"Namun kami melaporkan sekitar 22 orang, dan mendesak sisanya jadi tersangka juga secepatnya," pintanya.
"Sedangkan Mira Sukamto berikut suaminya Daniel Sukamto, kami laporkan juga sebagai pelaku utama, khususnya Mira Sukamto, karena mereka menjalani peran sebagai manajemen PT SMI dalam beberapa bulan terakhir, terutama saat Andreas Andreyanto dan Sammy Lauw kabur dari Indonesia.
Mira Sukamto adalah otak dibalik aksi operasional PT SMI belakangan ini. Peran dia sangat penting, dan dengan demikian wajib dimintai pertanggungjawabannya," sambungnya.
Keempat aktor intelektual/ mastermind itu adalah pelaku nyata yang menyandera dana puluhan trilyun ratusan ribu member Net89, menyebabkan penderitaan dahsyat bagi rakyat Indonesia, dan sebuah pelanggaran kemanusiaan tingkat berat.
"Ini adalah Laporan Polisi Gelombang Pertama dari GEMPUR NET89, disusul secepatnya oleh Gelombang Kedua. Juga PODOGEMPUR, wadah perjuangan yang sama di bawah GEMPUR NET, akan segera melakukan Laporan Polisi yang sama," tegasnya.
- 1
- 2