SuaraBogor.id - Kasus berkedok investasi yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) hingga saat ini masih terus berjalan alot.
Kekinian, Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) kembali mengamuk dan melaporkan PT SMI ke Bareskrim Polri.
"Kami laporkan dugaan tindak pidana 4 Orang mastermind atau aktor intelektual atau Pelaku utama dari kasus Net89: Andreas Andreyanto, Sammy Lauw, suami istri Daniel Sukamto dan Mira Sukamto beserta puluhan kroni dan sindikatnya," kata ketua Gemput Net89, Hikmat Nugraha, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Dia menjelaskan, bahwa peran Andreas Andreyanto ini adalah pemilik/ pengurus/ management PT SMI yang menjadi induk dari bisnis trading forex Net89, pun juga pemilik SmartEcoTrade pte.ltd di Singapura operator robot trading forex Net89, serta Pemilik Broker BLAfx salah satu dari 5 broker tempat robot Net89 trading.
"Kepemilikan dan penguasaan bisnis dari hulu hingga hilir dalam satu tangan, memungkinkan terjadinya dugaan kuat tindak pidana oleh Andreas Andreyanto dan kroninya, berupa penyalahgunaan dana member Net89," ujarnya.
Hal ini menurut dia sangat selaras dengan keputusan Bareskrim yang sudah menetapkan Andreas Andeyanto, Sammy Lauw dan 6 kroninya sebagai tersangka.
"Namun kami melaporkan sekitar 22 orang, dan mendesak sisanya jadi tersangka juga secepatnya," pintanya.
"Sedangkan Mira Sukamto berikut suaminya Daniel Sukamto, kami laporkan juga sebagai pelaku utama, khususnya Mira Sukamto, karena mereka menjalani peran sebagai manajemen PT SMI dalam beberapa bulan terakhir, terutama saat Andreas Andreyanto dan Sammy Lauw kabur dari Indonesia.
Mira Sukamto adalah otak dibalik aksi operasional PT SMI belakangan ini. Peran dia sangat penting, dan dengan demikian wajib dimintai pertanggungjawabannya," sambungnya.
Keempat aktor intelektual/ mastermind itu adalah pelaku nyata yang menyandera dana puluhan trilyun ratusan ribu member Net89, menyebabkan penderitaan dahsyat bagi rakyat Indonesia, dan sebuah pelanggaran kemanusiaan tingkat berat.
"Ini adalah Laporan Polisi Gelombang Pertama dari GEMPUR NET89, disusul secepatnya oleh Gelombang Kedua. Juga PODOGEMPUR, wadah perjuangan yang sama di bawah GEMPUR NET, akan segera melakukan Laporan Polisi yang sama," tegasnya.
Laporan Polisi ini merupakan yang terbesar dari jumlah member Net89 yang melakukan pelaporan, dengan total nilai terbesar.
"Lebih dari 1000 member, dengan nilai sekitar mendekati 1 trilyun. Nantinya, total jumlah member GEMPUR NET89 dan PODOGEMPUR yang melaporkan, beserta total nilai kerugiannya, sungguh besar sekali... fantastis," ucapnya.
Dia mengingatkan, dengan gelombang demi gelombang Laporan Polisi, maka ini akan menjadi peringatan dan tekanan bagi Andreas Andreyanto, Sammy Lauw, suami istri Daniel Sukamto dan Mira Sukamto untuk segera mengabulkan tuntutan Gempur Net89 agar mengembalikan dana trilyunan rupiah milik member yang masih mereka sandera.
"Bukti-bukti pelanggaran hukum mereka ada di dalam 3 koper ini. Sungguh setumpuk bukti yang sangat besar, tidak main-main. Kerja keras dan kerja serius GEMPUR NET89 menunjukkan inti perjuangan kami: bahwa nasib ratusan ribu rakyat Indonesia jangan sampai jadi korban segelintir pengusaha berotak kriminal yang tega menyengsarakan rakyat," jelasnya lagi.
"Tunjukkan itikad baik bahwa Anda tidak ingin member Net89 makin memderita dengan cara mennyerahkan seluruh asset-asset PT SMI, juga asset-asset pribadi anda beserta kroninya, termasuk asset crypto Bitcoin Anda yang terlacak sebanyak ribuan BTC," sambungnya.
Bagi Mira Sukamto, dia himbau untuk hentikan peran sebagai Manajemen PT SM, yang menawarkan hal-hal lain di luar Program Withdraw All.
"Fokuslah kepada penyelesaian sampai tuntas dari Program Withdraw All yang artinya pengembalian dana member Net89 seutuhnya dan secepat-cepatnya," tukasnya.