Korban Luka di Leher, Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan penangkapan para pelaku dibantu warga tak lama setelah kejadian.

Andi Ahmad S
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:42 WIB
Korban Luka di Leher, Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polresta Bogor Kota
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Empat pelaku pengeroyokan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Pangrango Kota Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota.

Para pelaku, berinisial MS (21), MF (19), serta kakak beradik AM (22) dan AW (21), sedangkan korban berinisial MN menderita luka di leher.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan penangkapan para pelaku dibantu warga tak lama setelah kejadian.

Pengeroyokan terhadap MN pada Sabtu (11/2) malam, sedangkan para pelaku ditangkap pada Minggu (12/2) dini hari.

Baca Juga:Delegasi Indonesia dan Timor Leste Bertemu di Istana Bogor, Ini Deretan Hasil Peningkatan Kerja Sama Kedua Negara

"Kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian membawa senjata tajam secara ilegal kemudian pengeroyokan ya," kata dia.

Ia mengungkapkan modus para pelaku melakukan pengeroyokan dan pencurian dengan cara memisahkan korban dari teman-temannya yang juga sedang mengendarai motor.

Para pelaku mengejar korban yang sedang mengendarai motornya hingga terpisah dari yang lain. Setelah itu, para pelaku mengeroyok korban. Salah satu di antara mereka menyabetkan celurit ke leher MN hingga mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit.

Melihat korbannya kesakitan, para pelaku merampas jaket MN dan mencuri telepon selulernya.

"Nah kita bekerja sama dengan warga yang melihat kejadian, menyaksikan kejadian. Kejadiannya di Pangrango. Kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing," jelasnya.

Baca Juga:Sebentar Lagi Ada Pusat Kuliner di Jalan Pajajaran Kota Bogor

Kombes Bismo menyebutkan para pelaku dijerat tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa para pelaku sengaja memancing korban MN yang sebenarnya memang lawannya untuk bertemu.

Setelah bertemu, katanya, memang para pelaku memisahkan korban dari teman-temannya, hingga saat kejadian setelah tidak berdaya, para pelaku begitu saja meninggalkan korbannya.

"Jadi jaket sama HP (ponsel) yang ada di dalamnya diambil," ujarnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak