Korban Luka di Leher, Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan penangkapan para pelaku dibantu warga tak lama setelah kejadian.

Andi Ahmad S
Selasa, 14 Februari 2023 | 14:42 WIB
Korban Luka di Leher, Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polresta Bogor Kota
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Empat pelaku pengeroyokan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di Jalan Pangrango Kota Bogor ditangkap Polresta Bogor Kota.

Para pelaku, berinisial MS (21), MF (19), serta kakak beradik AM (22) dan AW (21), sedangkan korban berinisial MN menderita luka di leher.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan penangkapan para pelaku dibantu warga tak lama setelah kejadian.

Pengeroyokan terhadap MN pada Sabtu (11/2) malam, sedangkan para pelaku ditangkap pada Minggu (12/2) dini hari.

Baca Juga:Delegasi Indonesia dan Timor Leste Bertemu di Istana Bogor, Ini Deretan Hasil Peningkatan Kerja Sama Kedua Negara

"Kita dari Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kemudian membawa senjata tajam secara ilegal kemudian pengeroyokan ya," kata dia.

Ia mengungkapkan modus para pelaku melakukan pengeroyokan dan pencurian dengan cara memisahkan korban dari teman-temannya yang juga sedang mengendarai motor.

Para pelaku mengejar korban yang sedang mengendarai motornya hingga terpisah dari yang lain. Setelah itu, para pelaku mengeroyok korban. Salah satu di antara mereka menyabetkan celurit ke leher MN hingga mengalami luka dan harus dibawa ke rumah sakit.

Melihat korbannya kesakitan, para pelaku merampas jaket MN dan mencuri telepon selulernya.

"Nah kita bekerja sama dengan warga yang melihat kejadian, menyaksikan kejadian. Kejadiannya di Pangrango. Kita amankan para pelaku dari rumahnya masing-masing," jelasnya.

Baca Juga:Sebentar Lagi Ada Pusat Kuliner di Jalan Pajajaran Kota Bogor

Kombes Bismo menyebutkan para pelaku dijerat tiga pasal, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa para pelaku sengaja memancing korban MN yang sebenarnya memang lawannya untuk bertemu.

Setelah bertemu, katanya, memang para pelaku memisahkan korban dari teman-temannya, hingga saat kejadian setelah tidak berdaya, para pelaku begitu saja meninggalkan korbannya.

"Jadi jaket sama HP (ponsel) yang ada di dalamnya diambil," ujarnya. [Antara]

News

Terkini

Syahduddi menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan pelaku bertemu di Jalan Tomang Banjir Kanal, Jatipulo, Kecamatan Palmerah pukul 03.00 WIB.

News | 15:29 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 01:06 WIB

Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.

News | 17:34 WIB

Dalam survei yang dilaksanakan pada Februari dan Maret 2023 tersebut, RK dinilai paling pantas menjadi cawapres. Dia unggul dalam survei dengan simulasi 18 nama

News | 12:07 WIB

Namun pesan tersebut telanjur dibagikan oleh warganet di akun media sosial Tiktok.

Lifestyle | 11:42 WIB

Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.

News | 16:59 WIB

Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari - 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone/ tablet

News | 16:28 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 23:25 WIB

Ketika buka puasa, umat muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Ini merupakan salah satu amalan yang disunahkan saat bulan Ramadhan.

News | 16:27 WIB

Saat Ramadhan, deretan kuliner tersebut mendadak lebih mudah ditemukan di mana-mana dibandingkan dengan bulan biasa.

News | 15:16 WIB

Menurutnya, pelarangan kegiatan Sahur on The Road di Kabupaten Bogor berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

News | 22:39 WIB

Bisa juga imsak diartikan sebagai waktu dimulainya menahan segala hal yang membatalkan puasa.

News | 22:34 WIB

Perubahan pola pemakaian air pada saat jam puncak dan strategi untuk menjaga pasokan air bersih hingga antisipasi gangguan pengaliran turut dibahas dalam rapat tersebut.

News | 00:06 WIB

Sekretaris BPBD Cianjur Rudi Wibowo mengatakan, banjir di Cianjur itu mengakibatkan 100 rumah terendam, namun tidak ada korban jiwa.

News | 18:14 WIB
Tampilkan lebih banyak