"Jadi para pelaku ini menekan korbannya untuk minta ganti rugi, lalu dibawa ke rumah pamannya. Sampai di sana, motor korban malah dibawa," katanya.
Kronologinya, saat sampai di daerah Baringin Cilebut korban MR diminta pelaku untuk duduk di belakang dan pelaku yang mengemudikan motor Honda Vario korban.
Kemudian pelaku membawa korban hingga ke sekitar daerah Karadenan Perum Puri, Cibinong dan di tempat tersebut pelaku menyuruh korban untuk turun dan menunggu. Akan tetapi, motornya malah langsung dibawa kabur pelaku.
Kini kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUH Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [Antara]
Baca Juga:Gempar Dugaan Ada Pesta LGBT di Bogor, Ini Tanggapan Pengelola Kafe