Jual Motor Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Tangkap Yaser dan Ardi

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka mengatakan, bahwa dua pelaku pencurian motor tersebut adalah yaser dan Ardi.

Andi Ahmad S
Senin, 17 April 2023 | 14:40 WIB
Jual Motor Hasil Curian di Media Sosial, Polisi Tangkap Yaser dan Ardi
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

Hingga saat ini kedua tersangka, masih berada di Polsek Pasar Minggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Rusit menyatakan, tidak menutup kemungkinan adanya aktivitas sindikat besar pencurian motor dibalik tertangkapnya kedua tersangka tersebut.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:Waduh! Kaesang Diisukan Jadi Wali Kota Depok, Gibran Angkat Suara: Saya Termasuk yang Menolak!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini