SuaraBogor.id - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan bahwa pihaknya memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas.
Politisi Partai Gerindra Iwan Setiawan itu juga mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai boleh atau tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik kebaran.
"Saya belum tau nih. Kalau pemerintah pusat memperbolehkan saya perbolehkan, kalau pemerintah pusat melarang ya kami larang," ujarnya kepada wartawan, belum lama ini.
Meski begitu, secara pribadi Iwan Setiawan tak melarang para ASN memanfaatkan kendaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik.
Baca Juga:Tips Melindungi Ponsel dari Kejahatan Digital Selama Mudik
Sebab menurutnya, tak semua ASN yang ingin mudik memilik kendaraan pribadi untuk digunakan mudik.
"Tapi banyak juga ASN yang tidak punya mobil, secara pribadi kami persilahkan," katanya.
Seperti diketahui, arus mudik lebaran 1444 H di prediksikan akan terjadi pada 20 hingga 21 April 2023.