SuaraBogor.id - DPRD Kota Bogor resmi menutup masa sidang ke-2 tahun sidang 2023 pada rapat Paripurna, Jumat, (28/4/2023). Penutupan ini dibarengi dengan laporan kinerja DPRD sejak Januari hingga April 2023 dan laporan Reses yang telah dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada masa sidang ke-2.
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy, menyampaikan, dalam menjalankan peran legislasi, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-2 sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Adapun rinciannya berupa Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Rencana Induk Utilitas Kota, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perlindungan Lansia, Raperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Raperda tentang Keadilan Restoratif.
Sedangkan untuk Raperda lanjutan dari tahun 2022 terdapat empat Raperda yang masih dilakukan pembahasan, yakni Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Sunda dan Raperda tentang Pendidikan Wawawasan Kebangsaan.
Baca Juga:Sidak ke SMPN 20 Kota Bogor, Ini Temuan Komisi IV DPRD Kota Bogor
“Adapun Raperda yang telah di sahkan pada masa sidang kedua tahun 2023 ini yaitu, Raperda tentang Kota Bogor Ramah Hak Asasi Manusia, dan Raperda lainnya sedang dalam proses Fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” jelas Rusli.
Lebih lanjut, Rusli menerangkan pada masa sidang ke-2 tahun sidang 2023, DPRD Kota Bogor sudah melakukan sosialisasi Raperda yang dilaksanakan oleh Komisi-komisi sebagai inisiasi dari Badan Pembentukan Perda. Sosialisasi Raperda dilaksanakan kali pada tanggal 13-14 Maret 2023 terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia dan tanggal 17-18 April 2023 terkait Raperda Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.
“Sosialisai ini kami lakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk menyempurnakan pembentukan draft Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Pelaksanaan Fungsi Anggaran
Sebagai pelaksana fungsi anggaran, Rusli menyampaikan DPRD Kota Bogor melalui Badan Anggaran melakukan fokus pembahasan terhadap isu penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD, penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), penganggaran dana cadangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pengawasan penggunaan APBD 2023.
“Dengan meningkatnya APBD 2023 Kota Bogor menjadi Rp3,1 triliun, kami berharap penggunaannya sesuai dengan RPJMD agar mampu menyelesaikan visi dan misi Wali Kota Bogor,” kata Rusli.