Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap, Polisi: Korupsi Dana Bumdes

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan, Kades DH ditangkap lantaran melakukan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Mei 2023 | 19:38 WIB
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap, Polisi: Korupsi Dana Bumdes
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraBogor.id - Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, DH ditangkap Polres Cianjur lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan, Kades DH ditangkap lantaran melakukan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

"Hasil penyelidikan terbukti kalau tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar, setelah dilakukan pengembangan dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tersebut," ungkapnya.

Aszhari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka selama rentan waktu 2016 sampai 2020, tersangka mengelola sendiri dana Bumdes Sukamanah dan tidak pernah melibatkan pengurus, uang yang didapat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.

Baca Juga:Cegah Korupsi Anggaran Pemilu, Badko HMI Jawa Barat Gelar Diskusi Publik

Bumdes yang dikelola berupa puluhan kios di pasar desa yang dibangun dari dana desa dan anggaran dana desa yang kepengurusan-nya tidak berjalan karena seluruhnya dipegang langsung tersangka DH, sehingga hasil audit Inspektorat Daerah mencatat ada kerugian Rp1,3 miliar.

"Tersangka mengakui kalau selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari Bumdes sepanjang tahun 2016-2020. Kami masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar utang," ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan uang negara yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepala desa yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan mengelola dana dari pemerintah pusat hingga miliaran rupiah," ujar Kapolres. [Antara]

Baca Juga:MLBB Wanita! Vivian dan Timnya Berhasil Dominasi SEA Games 2023 Fase Grup Kalahkan Filipina Mewakili Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak