Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap, Polisi: Korupsi Dana Bumdes

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan, Kades DH ditangkap lantaran melakukan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Andi Ahmad S
Kamis, 11 Mei 2023 | 19:38 WIB
Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap, Polisi: Korupsi Dana Bumdes
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

SuaraBogor.id - Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, DH ditangkap Polres Cianjur lantaran telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan, Kades DH ditangkap lantaran melakukan korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

"Hasil penyelidikan terbukti kalau tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bumdes dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar, setelah dilakukan pengembangan dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tersebut," ungkapnya.

Aszhari menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka selama rentan waktu 2016 sampai 2020, tersangka mengelola sendiri dana Bumdes Sukamanah dan tidak pernah melibatkan pengurus, uang yang didapat digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.

Baca Juga:Cegah Korupsi Anggaran Pemilu, Badko HMI Jawa Barat Gelar Diskusi Publik

Bumdes yang dikelola berupa puluhan kios di pasar desa yang dibangun dari dana desa dan anggaran dana desa yang kepengurusan-nya tidak berjalan karena seluruhnya dipegang langsung tersangka DH, sehingga hasil audit Inspektorat Daerah mencatat ada kerugian Rp1,3 miliar.

"Tersangka mengakui kalau selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari Bumdes sepanjang tahun 2016-2020. Kami masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar utang," ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan uang negara yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama kepala desa yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan mengelola dana dari pemerintah pusat hingga miliaran rupiah," ujar Kapolres. [Antara]

Baca Juga:MLBB Wanita! Vivian dan Timnya Berhasil Dominasi SEA Games 2023 Fase Grup Kalahkan Filipina Mewakili Indonesia

Berita Terkait

Skandal korupsi dalam institusi Polri terungkap! Menghadapi tantangan berat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus mengatasi ulah oknum anak buah yang merusak citra Polri. Penyelidikan terbaru mengungkap praktik 'sapi perah' yang melibatkan anggota Brimob dan dugaan keterlibatan atasan.

cianjur | 09:23 WIB

Berikut info prakiraan cuaca di Cianjur pada hari ini

cianjur | 08:56 WIB

Lantas benarkah klaim yang menyatakan Johnny G Plate dipindah ke Nusakambangan?

sumatera | 06:28 WIB

PERSEKONGKOLAN JAHAT TERBONGKAR SBY & SURYA PALOH AKTOR UTAMA KORUPSI 10 TRILIUN

mamagini | 17:59 WIB

Polisi baru saja meringkus 3 remaja geng motor yang bikin onar di Jalan Raya Puncak-Cipanas, Cianjur

deli | 09:48 WIB

News

Terkini

Untuk diketahui, dalam peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-541, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengusung tema Tuntas, Harmonis, dan Makmur.

News | 19:38 WIB

Perumda PPJ berencana melakukan pembongkaran di Juni mendatang.

News | 12:22 WIB

Rombongan Komisi IV DPRD Kota Bogor dipimpin oleh Akhmad Saeful Bakhri.

News | 12:14 WIB

Video viral tersebut diunggah akun instagram @bogor24update. Terlihat para pelajar mengeluarkan senjata tajam.

News | 22:52 WIB

"Mulai sore ini kami terapkan sistem ganjil genap sampai hari Minggu," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.

News | 21:57 WIB

Kekecewaan itu terlihat dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor daerah pemilihan (dapil) IV, Ridwan Muhibi. Ia menilai, Iwan Setiawan belum maksimal

News | 18:37 WIB

Saat ini, Polres Bogor sedang melakukan proses pelimpahan berkas tersangka EK yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bogor ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor.

News | 15:30 WIB

Menurut Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman ada sebanyak 5 ribu yang rumahnya belum dibangun karena sulitnya mendapatkan tenaga kerja.

News | 14:58 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 21:51 WIB

Kepala Desa Cibinong Kecamatan Gunung Sindur, HM pun turut jadi tahanan Polres Bogor dengan kasus yang sama.

News | 21:49 WIB

Menurut salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Yodi menyampaikan, robohnya bangunan rumah milik warga tersebut akibat hujan deras disertai angin kencang.

News | 20:34 WIB

Pasalnya, jalan tol khusus tambang yang melewati tiga kecamatan yakni Cigudeg, Rumpin hingga Parungpanjang itu merupakan janji politiknya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada

News | 20:17 WIB

Bismo menerangkan bahwa tim pengurai massa (Raimas) dan tim patroli Satlantas memergoki para pemuda yang hendak tawuran di Gang Aut pada Minggu (28/5) pukul 3.00 WIB.

News | 17:19 WIB

Kredit segmen UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dari total kredit BRI atau setara dengan Rp989,64 triliun.

News | 14:30 WIB

Kasus pasangan suami istri di Depok saling lapor polisi karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus bergulir.

News | 23:21 WIB
Tampilkan lebih banyak