SuaraBogor.id - Sidang dugaan pencurian rumah artis Catherine Wilson masih bergulir. Kuasa Hukum RA yang merupakan pembantu Catherine Wilson meminta bukti tuduhan pencurian yang dibebankan RA.
Menurut Kuasa Hukum RA, Andi Tatang Supriyadi usai menjalankan sidang di PN Depok mengatakan, kliennya tidak mencuri hingga ratusan juta seperti tuduhan Chaterine Wilson.
“Ratusan (juta) itu kalau jam tangannya yang richard mille terbukti dia (RA pelakunya), tapi kalo engga terbukti gimana?,” kata Andi Tatang Supriyadi, di Pengadilan Negeri Depok. Belum lama ini, (10/7/2023).
Menurut Tatang, segala sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum harus di buktikan di dalam persidangan. Sehingga pihaknya meminta bukti di muka persidangan, sehingga tidak hanya menjadi tuduhan.
Baca Juga:Ada Pelemparan Batu ke KRL Jakarta-Bogor di Stasiun Depok, Tiga Bocah Ditangkap
“Tuduhan boleh-boleh saja, tapikan dalam prakteknya di persidangan tidak di ungkap,” kata Andi Tatang Supriyadi.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula saat RA diduga mencuri barang-barang berharga milik artis Chaterine Wilson berupa 1000 dolar AS (Rp. 14,6 juta), 400 dolar singapura (Rp. 4,3 juta), emas putih, jam tangan, dan satu set kamera. Atas perbuatan ART-nya tersebut Chaterine Wilson melaporkan ke Polres Metro Depok.
Kontributor: Rubiakto