Melihat DV tenggelam, dua orang keluarganya hendak ingin menolong. Namun bukannya selamat, dua orang berinisial BS dan CS malah ikut tenggelam dan meninggal di lokasi yang sama.
Atas kejadian tersebut, AN sebagai dukun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Baca Juga:Ritual Maut Berendam di Danau Tewaskan Tiga Pasien, Ustaz di Bogor Ditahan Polisi