Ia menjelaskan, aktivitas pasar malam itu telah melanggar Peraturan daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kita lakukan pembongkaran dan sudah didiskusikan di antara kita bersama SKPD yang berkaitan, karena kita sudah beberapa kali membongkar. Jadi kali ini ditindaklanjuti SKPD lain," kata Iman. [Antara]