Angkat Isu Buruknya Kualitas Udara Bogor, DPRD Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi

Nantinya DPRD Kota Bogor akan membahas lebih lanjut lagi perihal masing-masing pasal yang tertuang di dalam Raperda tentang Transportasi.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:37 WIB
Angkat Isu Buruknya Kualitas Udara Bogor, DPRD Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi
DPRD Bogor Bersama Pemkot Bahas Raperda Transportasi. (Dok: DPRD Bogor)

SuaraBogor.id - Memburuknya kualitas udara di Kota Bogor menjadi perhatian bersama antara Pemerintah dan DPRD Kota Bogor. Untuk memperbaiki kualitas udara, DPRD Kota Bogor menilai transportasi publik harus diperbaiki, sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi kembali digelar, Rabu (23/8/2023).

Rapat antara Tim Pansus Raperda tentang Transportasi dengan Pemerintah Kota Bogor, dipimpin oleh Ketua Tim Pansus, Edy Darmawansyah bersama kordinator Tim Pansus yang sekaligus Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan diikuti oleh jajaran anggota Tim Pansus.

Dalam rapat tersebut, Rusli, memberikan catatan dan pandangannya terhadap Raperda ini. Dimana isu polusi udara saat ini tengah menjadi sorotan. Kehadiran Raperda tentang Transportasi diharapkan bisa menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk mengurangi polusi udara dan memperbaiki kualitas udara di Kota Bogor.

Sebab, salah satu tujuan utama dibentuknya Raperda tentang Transportasi ini adalah langkah Pemkot Bogor untuk mendorong dan membudayakan masyarakat Kota Bogor untuk menggunakan transportasi publik.

Baca Juga:Kurangi Beban Jalur Darat, Tol Laut dan Kereta Api Perlu Dioptimalkan

“Semoga Raperda ini bisa menjadi solusi dan masyarakat terdorong untuk menggunakan transportasi publik, guna mengurangi emisi gas yang ada,” ujar Rusli.

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga menyoroti perihal isi dari Raperda tentang Transportasi yang sudah di harmonisasi oleh Pemkot Bogor dengan Pemprov Jawa Barat. Dimana pada pasal 2, terdapat poin pengembangan angkutan yang berbasis energi alternatif. Menurut Rusli, untuk bisa merealisasikan amanat Raperda ini, Pemkot Bogor harus mendorong BisKita sebagai pelopor angkutan berbasis energi alternatif.

“Sebagai BUMD yang bergerak di bidang Transportasi, BisKita harus bisa menjadi pedoman bagi angkutan transportasi lainnya perihal penggunaan kendaraan berbasis energi alternatif,” jelas Rusli.

Namun, Rusli juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada. Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 pasal 38. Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.

Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah.

Baca Juga:Kurangi Emisi, Mesin Diesel Transjakarta Diubah Jadi Bus Listrik Mulai 2024

“Disamping itu juga perlu didorong penyempurnaan kajian trayek, tempat pemberhentian, terminal dan lainnya. Agar transportasi massal yang ada di Kota Bogor bisa beroperasi dengan maksimal dan masyarakat terlayani dengan prima,” tegasnya.

Dilokasi yang sama, Ketua Tim Pansus Raperda tentang Transportasi, Edy Darmawansyah menyoroti perihal tuntutan dari supir angkot yang sempat disampaikan ke DPRD Kota Bogor. Edy meminta Pemkot Bogor untuk mengkaji kembali tuntutan dari supir angkot sebagai landasan untuk mendorong perbaikan sistem transportasi yang ada di Kota Bogor.

“Kami memiliki keinginan untuk menyelesaikan Raperda ini secara cepat. Karena saya sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD agar Raperda ini segera selesai dan menjadi jawaban untuk persoalan yang ada,” terangnya.

Berdasarkan hasil rapat ini, nantinya DPRD Kota Bogor akan membahas lebih lanjut lagi perihal masing-masing pasal yang tertuang di dalam Raperda tentang Transportasi. Setelahnya, draft Raperda akan dikirim ke Provinsi Jabar untuk mendapatkan evaluasi gubernur sekaligus persetujuan untuk disetujui sabagai Perda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini