Sebelum melakukan aktivitas pinjam-meminjam, terlebih dahulu perlu diperhatikan rukun pinjam meminjam berikut ini.
1. Orang yang Memberikan Pinjaman
Orang yang memberikan pinjaman harus meminjamkan barang atas inisiatif pribadi dan tanpa paksaan. Orang yang memberi pinjaman tidak boleh berasal dari golongan anak kecil, gila, atau tidak memiliki kecapakapan dalam mengelola harta. Terakhir orang yang memberi pinjaman harus sudah memiliki manfaat atas barang yang dipinjamkan.
2. Orang yang Mendapatkan Pinjaman
Baca Juga:Waktu Kemusnahan Manusia Bisa Terlihat Jika Ada Daun Ini
Orang yang mendapatkan pinjaman adalah orang yang jelas asal-usulnya, antara lain terkait nama peminjam dan untuk apa barang tersebut dipinjam. Kemudian, orang yang mendapatkan pinjaman juga merupakan orang yang berakal, dapat mengambil keputusan, serta bebas dai gila.
3. Barang yang Dipinjamkan
Barang yang dipinjamkan merupakan barang dengan kualifikasi yang sesuai dengan akad. Orang yang meminjamkan atau mendapatkan pinjaman boleh saling memberi manfaat selama diperbolehkan. Misalnya meminjam motor dibalas dengan memberikan makanan.