SuaraBogor.id - Hari Senin dan Kamis mungkin sudah tidak asing lagi bagi umat muslim. Pasalnya, dua hari tersebut biasanya sering dilakukan puasa.
Namun, masih banyak orang muslim yang belum tahu keistimewaan hari Kamis dalam Islam.
Berikut ini dikutip dari berbagai sumber keistimewaan hari Kamis.
1. Dibukanya pintu surga
Pada hari Kamis, orang-orang yang beriman akan dibukakan pintu surga dan diampuni dosanya. Terkecuali orang-orang yang menyekutukan Allah dan sedang bermusuhan.
Baca Juga:Keluarga Besar PII Dukung Semua Mantan Aktivis Maju Pileg 2024, Ini Alasannya
Tertuang dalam sebuah hadits yang artinya:
"Pintu-pintu surga akan dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun akan diampuni dosa-dosanya, terkecuali seseorang yang antara dia dan saudaranya terjadi permusuhan. Kemudian dikatakan, ‘Tundalah pengampunan dosa kepada kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan dosa kepada kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan dosa kepada kedua orang ini sampai keduanya berdamai.” (HR. Muslim).
2. Berkah bagi para penuntut ilmu
Keistimewaan hari Kamis selanjutnya yakni diberkahi bagi siapa saja yang menuntut ilmu. Disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya, “Bersegeralah dalam menuntut ilmu. Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku, agar diberkati pada pagi hari dan menjadikan hari ini adalah hari Kamis.” (HR. As-Suyuthi)
3. Hari pengangkatan amal manusia
Kamis merupakan hari di mana amal manusia akan diangkat dan diperiksa. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang artinya:
Rasulullah SAW bersabda “Amal manusia diangkat pada hari Senin dan Kamis, maka aku menyukai amal perbuatanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.” (HR. At-Tirmidzi).
4. Rasulullah sering melakukan perjalanan pada hari Kamis
Rasulullah kerap kali melakukan perjalanan pada hari Kamis. Baik itu untuk berdagang, menyebarkan agama Islam maupun berperang. Disebutkan dalam dua hadits dibawah ini:
Ka’ab bin Malik r.a berkata “Sangat jarang Rasulullah SAW keluar (untuk melakukan perjalanan) kecuali pada hari Kamis.” (HR. Bukhari)