SuaraBogor.id - Polres Metro Depok terus melakukan pengembangan terhadap tersangka tindak asusila N alias Engkong (70) di RT 8/1, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan terkait peristiwa pencabulan di Depok tersebut terhadap tersangka pihaknya laksanakan penahanan.
Sebagai dasar hukum tersangka melakukan perbuatannya secara berulang dan dijadikan kebiasaan oleh N kepada beberapa korban.
Bahkan, satu orang dikabarkan sampai meninggal dunia usai menjadi korban pencabulan Engkong.
Baca Juga:Korban Pencabulan Engkong di Depok Jadi Puluhan Anak
"Jadi perberatannya disitu pengulangan perbuatannya, serta dia melakukan ke banyak korban," kata Kompol Hadi Kristanto.
Sementara itu, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, berdasarkan keterangan yang didapat pihak kepolisian korban N alias Engkong sudah mencapai 15 orang, dan pihak kepolisian sudah mengantongi identitas mereka.
"Sampai dengan sekarang keterangan yang saya dapatkan identitas korban kurang lebih ada 10 sampai dengan 15 orang yang identitasnya ada di kami," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto.
Namun, diluar itu menurutnya masih ada, namun tersangka tidak bisa menjelaskan dan mengatakan kalau dirinya sudah beberapa kali dia telah melakukan tindak asusila tersebut.
Sepertinya, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menyampaikan tersangka melakukan tindakan tersebut kurang lebih sudah sekitar satu tahun lebih.
Baca Juga:Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok, Polisi Tunggu Hasil Patologi Anatomi
"Tapi dia juga tidak bisa menyampaikan dengan pasti sudah berapa lama dan sudah berapa banyak yang dia jadikan korban," tukas Kompol Hadi.
Kontributor: Rubiakto