Atas kejadian itu, ustaz cabul tersebut disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Atas kejadian itu, ustaz cabul tersebut disangkakan dengan pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini