SuaraBogor.id - Polres Metro Depok ungkap motif pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial RA (52), korban diduga dicekik oleh tetangganya berinisial JJA usia (45).
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (12/10) di Jalan Masjid Al - Itihad, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
"Antara pelaku dan korban itu bertetangga, satu pekerjaan kenal cukup baik berteman. Dari hasil pemeriksaan (pelaku) emosi sesaat sepulang kerja, terjadi cekcok kecil, antara yang bersangkutan kemudian pelaku emosi kepada korban terjadi adu mulut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto di Polres Metro Depok, Rabu (18/10).
Komisaris Polisi Hadi Kristanto menjelaskan pelaku langsung mencekik leher korban secara tiba-tiba dan meninggalkan korban. Tidak lama berselang korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas setelah dicekik pelaku.
Baca Juga:Waspada! Ada Pria Misterius Onani Dalam Angkot Turun di Citayam, Kini Diburu Polisi
"Reflek tidak disengaja pelaku mencekik korban kemudian ditinggalkan. Setelah itu korban menghubungi keluarga meminta untuk mengantar ke rumah sakit karena merasa sesak nafas," kata Kompol Hadi
"Dari tempat tinggal di bawa ke puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Kompol Hadi Kristanto.
Komisaris Polisi Hadi Kristanto mengatakan korban meninggal dunia diduga di perjalan ke rumah sakit setelah diperiksa oleh dokter.
"Diperjalanan ke rumah sakit diduga sudah meninggal dinyatakan oleh dokter dan perawat yang menerima bahwa (korban) benar telah meninggal dunia," tutur Hadi Kristanto.
Hadi Kristanto menambahkan hasil pemeriksaan pelaku mencekik korban secara tiba - tiba atau spontan. Hubungan korban dan pelaku cukup baik karena satu pekerjaan.
Baca Juga:Ada 21 Adegan dalam Reka Ulang Pembunuhan ART Rumah Mewah di Bengkalis
Selain itu dari hasil visum jasad korban terdapat luka memar di leher karena tindakan cekikan yang dilakukan pelaku.
"Hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi itu spontan tidak ada dendam," tukasnya.
"Dari hasil visum autopsi sementara yang saya terima bahwa penyebabnya benar ditemukan memar pada leher hal itu sesuai dengan pemeriksaan dan keterangan saksi ada tindakan mencekik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itulah penyebab korban meninggal dunia," tambahnya.
Hadi Kristanto menambahkan korban memiliki riwayat sakit namun pihaknya belum dapat rekam medis hanya dari keterangan saksi.
"Untuk pasal yang kami terapkan penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun," pungkasnya.
Kontributor: Rubiakto