BEM UI : Negara Dalam Pusara Keluarga

Dalam diskusi publik menelisik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru di Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis, (19/10)

Andi Ahmad S
Jum'at, 20 Oktober 2023 | 15:27 WIB
BEM UI : Negara Dalam Pusara Keluarga
Diskusi publik menelisik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). [Rubiakto/SuaraBogor.id]

SuaraBogor.id - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia bakal calon presiden ditanggapi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang.

Menurut Melki Sedek Huang, saat ini Indonesia sedang tidak baik-baik saja, bahkan dia menganggap peristiwa tersebut dengan empat kata yaitu 'Negara Dalam Pusara Keluarga'.

Dalam diskusi publik menelisik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru di Pelataran Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis, (19/10), Melki menyampaikan perspektifnya sebagai seorang mahasiswa hukum.

"Setidaknya saya mencoba menyampaikan perspektifnya sebagai seorang mahasiswa hukum," kata Melki.

Baca Juga:Sosok Bob Hasan, Laporkan Hakim Saldi Isra ke Majelis Kehormatan MK karena Beda Pendapat

Melki mengatakan beberapa hari yang lalu dirinya tepat berusia 22 tahun, jika MK kemudian mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PSI, berarti 13 tahun mendatang di usia 35, dirinya bisa mencalonkan sebagai calon wakil presiden.

"Namun, karena kemarin MK mengabulkan gugatan mahasiswa surakarta bernama Almas Tsaqibbirru, maka sebelum usia 40 tahun tampaknya saya harus mencalonkan diri dulu sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara apapun itu untuk bisa berkontestasi di 2039," kata Melki.

Menurutnya banyak orang yang mencela keputusan dirinya, banyak orang yang mencela keputusan anak-anak muda, dan juga banyak orang yang mencela keputusan para mahasiswa yang kontra keputusan MK kemarin.

"Kami dianggap hiporkrit, kami dianggap tak cerdas, kami dianggap membatasi potensi diri kami sendiri yang muda karena menolak putusan yang katanya berpihak pada anak muda," tukas Melki.

"Saya sendiri menolak deisme, saya juga menolak pemimpin tua yang berpura-pura muda, saya mendukung hadirnya pemimpin, saya juga ingin menjadi pemimpin muda, tapi saya lebih ingin Indonesia taat hukum, terutama konstitusi," tambahnya.

Baca Juga:Tangis Seniman Butet Kartaredjasa Dikecewakan Jokowi: Saya Memberanikan Tulis Surat...

Namun demikian, menurutnya dimasa mendatang, tantangan anak-anak muda semakin banyak, pergaulan antar negara dengan hebatnya semakin menantang, perekonomian kita pun semakin membara, kesejahteraan sosial bisa jadi terancam, hanya konstitusi dan demokrasi lah yang bisa dijadikan harapan, jadi basis untuk merawat hal-hal baik, guna menghadapi berbagai tantangan.

Meski lahir paska reformasi tahun 1998 berkumandang, tapi bukan berarti dirinya tidak memahami makna dan esensi dari reformasi.

Karena menurutnya setiap pengaung reformasi 1998 selalu mengambil panggung 5 tahunan ini dengan nama persekutuan, perkumpulan, kelompok atau pun golongan aktivis tahun 98.

Dia juga mengaku selalu dibandingan dengan orang-orang di tahun 98, jika daya kritis dan pergerakan anak muda saat ini yang tengah dilakukan untuk mengkritisi kekuasaan, dibilang kurang galak, kurang gahar, dan kurang panas.

Sehingga dirinya mengaku terus belajar apa itu reformasi 98, apa itu makna dan juga esensinya. Sehingga dirinya mengaku punya tafsiran sendiri apa itu reformasi 98.

"Bagi kami reformasi adalah gerbang menuju negara yang demokratis taat hukum dan juga sejahtera, kami juga dianjurkan untuk tetap menolak KKN dan dwifungsi ABRI bertahun-tahun paska reformasi 98. Semua hal itu kini menjadi semakin jauh dari angan kami semua. Kata bang usman Hamid direktur amnesti, reformasi kembali ke titik nol dan putusan MK kemarin menjadi pemicunya," tukas Melki, di UI, Kamis (19/10).

Menurutnya Putusan MK kemarin, tak sesuai dengan aturan main, sejak awal pengadilan konstitusi dirancang untuk menjadi negatif legislator. Dia hadir untuk meniadakan atau menghadang legislasi yang tidak sesuai dengan konstitusi.

"Peranan dari MK bulan hanya menambah frasa dari Undang-undang saja, itu tidak sesuai dengan peranan dan fungsinya. MK adalah produk dari paska reformasi bagi kami dia adalah harapan ketika sistem ketatanegaraan kita tengah hancur atau tak beraturan. Bagi kami dia adalah harapan jika konstitusi demokrasi dan konsep negara hukum telah memasuki usia senja, tapi nyatanya senja nampaknya datang terlalu cepat. Bagi kami demokrasi dan negara hukum telah memasuki ujung usia, turut berduka untuk kita semuanya," pungkas Melki.

Dalam diskusi tersebut menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum.

Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI Prof. Yusril Ihza Mahendra yang diagendakan menjadi narasumber, tidak hadir hingga diskusi selesai.

Ancam Geruduk Istana

Mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah aliansi berencana mendatangi Istana Negara pada Jumat (20/10).

Mereka mengaku ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo untuk menyuarakan keresahannya kepada Presiden.

Ketua BEM Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Galih Rizkyawan mengatakan, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan yang ditujukan pada pemerintah. Yaitu mewujudkan pendidikan yang demokratis dan Ilmiah, tegakkan reformasi hukum, berantas KKN, tolak dwiFungsi TNI/Polri.

Selain itu dia juga meminya agar pemerintah meningkatkan aksesibilitas dan equitas layanan kesehatan, usut tuntas kekerasan aparat, usut tuntas konflik di daerah PSN, wujudkan pemilu yang adil dan bersih.

Putihkan noktah hitam lingkungan, usut tuntas berbagai pelanggaran HAM berat. Dia juga meminta agar mewujudkan pemerataan pembangunan dan pembangunan berdasar HAM, perbaikan sistem pertanian Indonesia dan tinjau ulang sistem kebijakan Indonesia.

“Ada 13 tuntutan yang kita bawa,” kata Galih, Kamis (19/10).

Dikatakan dari 13 tuntutan tersebut, garis besarnya adalah mengkritisi putusan MK soal batasan usia capres-cawapres. Menurutnya, putusan tersebut diambil dengan cara tidak lazim dan seolah dipaksakan untuk ditetapkan mendekati pendaftaran capres dan cawapres.

“Kami keberatan dengan tindakan MK dalam pengambilan keputusan,” ungkapnya.

Selain itu juga akan menyinggung soal masih terjadinya dwifungsi TNI/Polri walaupun sudah dihapus sejak lama.

“Soal dwifungsi TNI/Polri, walaupun tidak ada, tapi implementasi dilapangan masih berjalan. Dibungkus dengan narasi reformasi dikebiri, Jokowi pengkhianat reformasi dan kabinet Jokowi mundur,” ujarnya.

Dengan putusan MK itu juga dianggap oleh banyak kalangan sebagai karpet merah untuk Gibran melenggang dalam bursa kandidat cawapres. Dia menilai bahwa Jokowi seolah menghalalkan segala cara dengan menggunakan kekuasaanya untuk memuluskan panggung politik dinasti keluarganya.

“Jelas lah (karpet merah), karena secara tidak langsung dari keluarga Pak Jokowi itu paman dari Mas Gibran sebagai Ketua MK, kemudian menantunya sebagai wali kota juga. Ya memang itu sebagai karpet merah. Dan juga di sini juga ada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menjatuhkan, tapi di sisi lain ya karpet merah ini seolah-olah Pak Jokowi menghalalkan dan memakai kekuasaannya itu agar keluarganya bisa naik di panggung politik nasional tanpa ada berusaha bersusah payah,” kritiknya.

Galih menuturkan, aksi mahasiswa di Istana pada 9 Oktober nanti juga bertepatan dengan masa kepemimpinan Jokowi selama sembilan tahun. mereka ingin menyampaikan bahwa ada keresahan yang dirasakan mahasiswa dan masyarakat serta peristiwa-peristiwa kemarin.

“Ini kan ibaratnya beliau memakai kekuasaan dan menghalalkan segala cara, ya kepemimpinan beliau bagus, cuma caranya saja yang kurang etis. Nah untuk merespon putusan MK, jelas kami yang kita highlight adalah ambang batas, ini cukup menciderai nilai keadilan, yang mana seharusnya MK paham tentang hukum yang sebagai benteng hukum, harusnya tahu cara pengkajiannya dan sistrmatikanya yang baik. Namun, kenapa dalam waktu sekejap itu bisa mengubah keputusan. Itu yang kita sayangkan,” pungkasnya.

Kontributor: Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini