Hendak ke Pasar, Ibu Asal Depok Tertembak Peluru Nyasar di Jalan Proklamasi

Menurut juru bicara Polsek Sukmajaya Iptu Warsito mengatakan sesaat sebelum kejadian, Diah sedang dibonceng suaminya dengan sepeda motor hendak ke Pasar Agung, Selasa (31/10)

Andi Ahmad S
Kamis, 02 November 2023 | 10:17 WIB
Hendak ke Pasar, Ibu Asal Depok Tertembak Peluru Nyasar di Jalan Proklamasi
Ibu di Depok kena peluru nyasar (Ilustrasi, Shutterstock)

SuaraBogor.id - Hendak pergi ke pasar seorang ibu-ibu terkena peluru nyasar yang berasal dari senapan angin, saat melintas di Jalan Proklamasi, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (31/10) sore, hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Peristiwa tersebut viral setelah diunggah di akun instagram @depokhariini, pada Rabu, (1/11). Diketahui korban peluru nyasar merupakan warga Jalan Serimpi, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Diah.

Menurut juru bicara Polsek Sukmajaya Iptu Warsito mengatakan sesaat sebelum kejadian, Diah sedang dibonceng suaminya dengan sepeda motor hendak ke Pasar Agung, Selasa (31/10) sore.

Begitu berada di kawasan Intermedia tiba-tiba Diah meringis menahan sakit. Peluru diduga dari senapan angin menerjang ke arah wajahnya Panik karena darah yang terus mengucur, suami Diah segera membawanya ke rumah sakit.

Baca Juga:Kreatif Buka Jasa Charge HP di Puncak Gunung untuk Pendaki, Berapa Bayarannya?

"Benar ada informasi demikian, saya bersama anggota sedang menuju ke TKP dan rumah korban untuk menggali keterangan," kata Warsito, kepada Suarabogor.id, Kamis (2/10/2023).

Sementara, perwira urusan humas Polres Metro Depok Iptu Made Budi menegaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022, ada aturan untuk penggunaan senapan angin. Hal itu karena senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh dalam jarak tertentu.

"Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990," kata Made.

Ditanya apakah pelaku akan terkena sanksi pidana, Made menjelaskan, polisi masih melakukan penyelidikan. "Iya (dipidana) kalau memang terjadi kelalaian dalam penggunaan senjata tersebut dan menimbulkan luka," tukas Made.

Kontributor: Rubiakto

Baca Juga:Momen Nicholas Saputra Live Instagram Malah Disamakan dengan Limbad, Fans Ketar-ketir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini