Aan Triana Al Muharom: Insya Allah akhir November Perda Pondok Pesantren Disahkan

Pengesahan itu akan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor, dalam bentuk hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023.

Andi Ahmad S
Senin, 06 November 2023 | 13:12 WIB
Aan Triana Al Muharom: Insya Allah akhir November Perda Pondok Pesantren Disahkan
Ilustrasi santri (freepik/Garaktastudio)

SuaraBogor.id - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom memastikan bahwa pihaknya pada akhir November 2023 ini akan mensahkan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Pengesahan itu akan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor, dalam bentuk hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023.

“Insya Allah, akhir November 2023 raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren disahkan menjadi perda,” katanya, dalam pesan yang diterima Suarabogor.id baru-baru ini.

Menurut Aan yang juga ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor ini, raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Ulasan Buku Mengejar Piala Surga: Upaya Berbakti pada Kedua Orang Tua

Didalamnya mengatur tentang tanggung jawab Pemkab Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

“Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Aan.

Menurut dia, Pemkab Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitasi yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin,” beber dia.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, fasilitasi diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.

Baca Juga:Perjalanan Zaky Muhammad Syah, Mahasiswa Berprestasi UI yang Sukses Bangun Platform Pendidikan Digital

“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Aan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini