Aan Triana Al Muharom: Insya Allah akhir November Perda Pondok Pesantren Disahkan

Pengesahan itu akan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor, dalam bentuk hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023.

Andi Ahmad S
Senin, 06 November 2023 | 13:12 WIB
Aan Triana Al Muharom: Insya Allah akhir November Perda Pondok Pesantren Disahkan
Ilustrasi santri (freepik/Garaktastudio)

SuaraBogor.id - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom memastikan bahwa pihaknya pada akhir November 2023 ini akan mensahkan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Pengesahan itu akan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Bogor, dalam bentuk hadiah spesial dalam perayaan Hari Santri tahun 2023.

“Insya Allah, akhir November 2023 raperda fasilitas penyelenggaraan pesantren disahkan menjadi perda,” katanya, dalam pesan yang diterima Suarabogor.id baru-baru ini.

Menurut Aan yang juga ketua IMI Korwil Kabupaten Bogor ini, raperda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama para alim ulama di 40 kecamatan se Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Ulasan Buku Mengejar Piala Surga: Upaya Berbakti pada Kedua Orang Tua

Didalamnya mengatur tentang tanggung jawab Pemkab Bogor dalam memberikan fasilitas dan menunjang penyelenggaraan pesantren.

“Fasilitas yang diberikan untuk menunjang fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Aan.

Menurut dia, Pemkab Bogor harus menyusun perencanaan yang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan dan fasilitas pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Fasilitasi yang dimaksud mampu memenuhi unsur, kiai, santri yang bermukim, pondok dan asrama, masjid atau musala, kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan muallimin,” beber dia.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, fasilitasi diberikan kepada ponpes yang telah terdaftar serta dibuktikan dengan piagam statistik pesantren.

Baca Juga:Perjalanan Zaky Muhammad Syah, Mahasiswa Berprestasi UI yang Sukses Bangun Platform Pendidikan Digital

“Fasilitasi penyelenggaraan pesantren disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Aan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini