Warga Parungpanjang Harus Lebih Sabar, Jalur Khusus Tambang Masih Lama Dibangun, Ini Buktinya

Pasalnya, pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum bisa memastikan kapan jalur khusus tambang bisa dibangun.

Andi Ahmad S
Minggu, 26 November 2023 | 12:48 WIB
Warga Parungpanjang Harus Lebih Sabar, Jalur Khusus Tambang Masih Lama Dibangun, Ini Buktinya
Ruas jalan di wilayah Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sering dilalui truk pengangkut hasil pertambangan. [ANTARA/M Fikri Setiawan]

"Karena ada potensi tambang yang bisa digali, sampai 30-40 tahun ke depan," tutup dia.

Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.

Revisi dilakukan atas masukan berbagai pihak, khususnya masyarakat, demi mengatasi penumpukan truk tambang yang sering dikeluhkan warga.

Baca Juga:Mantan Karyawan Teriak Soal Gaji, Serikat Pekerja Sebut Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Bohong Soal Bangkrut

Revisi Perbup tersebut ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat, 17 November 2023. Ada beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi tersebut.

Di antaranya yakni soal jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00 – 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB – 05.00 WIB.

Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, selama ini ada perbedaan waktu yang terlalu jomplang soal jam operasional truk tambang di Tangerang dan Kabupaten Bogor. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab terjadinya penumpukan kendaraan.

“Selama ini perbedaan jeda waktunya terlalu jomplang, di Tangerang kan dibuka jam 10 (malam), nah di kita jam 8 (malam). Makanya hasil diskusi,kajian dan melihat kondisi langsung, kita mengambil langkah samakan jam operasionalnya. Di kita mulai dibuka jam 10, di Tangerang diterima juga jam 10 jadi diharapkan tidak ada penumpukan,” kata Iwan Setiawan, dalam pesan yang diterima oleh Suarabogor.id, Jumat, (17/11/2023).

Dalam revisi perbup tersebut, Iwan Setiawan juga memberikan ruang kepada masyarakat lewat pasal peran serta masyarakat. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan perbup ini lewat pengawasan, pemberian saran atau pendapat, hingga penyampaian informasi atau pengaduan.

Baca Juga:Kena PHK Sepihak, Mantan Karyawan Taman Wisata Matahari Puncak Bogor Minta Selisih Gaji Segera Dibayar

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam. Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini