"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” ucapnya.
Disatu sisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sebelumnya diduga akibat pekerjaan yang saat ini dilakukoan oleh PT Bahana Sukma terkait duga adanya pengrusakan beberapa lahan hijau milik penggarap, sehingga diduga menyebabkan bencana alam beberapa hari lalu di wilayah Cijeruk.
“Dari sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini, permasalahan ini terkesan didiamkan dan tidak menemukan titik tuntas. Muspika dan Muspida diminta untuk turun tangan guna menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya.
Baca Juga:Kronologi Gadis Cantik Tewas di Ruko Kosong di Bogor