Berlaku Tahun 2024: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Lagi

Kebijakan ini diambil menyusul penutupan Satuan Pelayanan SIM (Satpas) dan gerai SIM di Jakarta selama tiga hari tersebut.

Andi Ahmad S
Kamis, 04 Januari 2024 | 20:14 WIB
Berlaku Tahun 2024: Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Lagi
Ilustrasi SIM. (Instagram/Epicveil)
  • SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
  • SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
  • SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
  • SIM Internasional: Rp 225 ribu.

Dispensasi perpanjangan SIM ini memberikan solusi praktis bagi pemegang SIM yang mengalami jatuh tempo pada periode libur tahun baru, memastikan kelancaran proses perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini