Panwaslu Pancoran Mas Dipecat, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Depok

Yang bersangkutan pun pada Bawaslu periode lalu dilaporkan menjadi pengurus salah satu partai, tetapi tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan (SK) dan lainnya.

Andi Ahmad S
Sabtu, 06 Januari 2024 | 14:24 WIB
Panwaslu Pancoran Mas Dipecat, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Depok
Ilustrasi pemilu - Panwaslu Dipecat (Freepik)

"Namun, pada periode ini dengan bukti-bukti yang ada, kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.

Namun, saat disinggung Amri dapat lolos seleksi administrasi yang dilihat dari sistem informasi partai politik (Sipol) KPU, Arif menjelaskan, untuk pengurus tingkat ranting tidak masuk dalam Sipol atau SK yang diberikan ke KPU.

"Periode lalu saat proses seleksi ada tanggapan masyarakat, tetapi setelah ditelurusi tidak berafiliasi dengan partai tertentu akhirnya lolos seleksi," tutur Arif.

"Namun pada periode ini, mohon izin dan maaf, dari tangkapan layar, bukti-bukti dan keluhan masyarakat, meski pun tidak ada SK (pengurus partai), tapi kami memberikan keyakinan kami," imbuh Arif.

Baca Juga:Pendaftaran Dibuka 2-6 Januari, Ini Syarat Untuk Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bogor, Simak Baik-baik!

Arif mengakui berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu.

"Kami ingin membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu, juga menjadi pembelajaran kepada lembaga adhoc lainnya, khususnya di Bawaslu," ucap Arif.

Kontributor : Rubiakto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini