SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Bogor mengantisipasi kematian massal Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca pelaksanaan pemilu seperti Pemilu 2019 lalu.
KPU Kabupaten Bogor berupaya agar tidak terjadi kematian massal petugas KPPS pada Pemilu 2024 seperti pemilu 2019 silam.
Antisipasi itu diintruksikan oleh KPU Pusat dan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bogor agar tidak ada lagi tragedi kematian masal petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia menyampaikan, pihaknya memastikan petugas KPPS memiliki usia yang tidak rentan kelelahan sesuai dengan PKPU no 8 tahun 2022.
Baca Juga:Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor, Termasuk Jadwal One Way Akhir Pekan Ini
"Untuk antisipasi (adanya kematian petugas KPPS) karena dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 untuk batas umur maksimal di angka 55 Tahun, di 2019 tidak di batasi umur," kata Adi, Sabtu (12/1/2024).
Selain itu, para calon petugas KPPS juga diminta agar melampirkan surat sehat saat mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS untuk Pemilu 2024.
"Dalam proses pendaftaran pun rekan-rekan calon KPPS ada persyaratan melampirkan surat kesehatan," papar dia.
Ia menyebut, rangkaian pengetatan pendaftaran itu sudah dilakukan KPU Kabupaten Bogor untuk mendapatkan
106.596 petugas KPPS.
"Sekarang tinggal menunggu penetapan saja di tnggal 24 Januari, tanggal 25 Januari dilantik oleh masing-masing PPS," tutup dia.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Bogor Sabtu 13 Januari 2024, Cek Lokasinya di Sini
Kontributor : Egi Abdul Mugni