SuaraBogor.id - Pelayanan SIM keliling pada week end menjadi informasi yang banyak dicari ketika akhir pekan. Banyak yang memanfaatkan libur akhir pekan untuk memperpanjang SIM yang hampir habis masa berlakuknya.
Dalam tulisan ini, SuaraBogor.id menyuguhkan Jadwal SIM keliling Bogor, Sabtu (13/1/2024). Selain itu, artikel ini juga berisi informasi terkait lokasi SIM keliling Bogor hari ini.
Seperti diketahui, SIM menjadi syarat wajib berkendara. SIM diperuntukan bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua, empat ataupun lebih yang berkendara di jalan raya.
Untuk lokasi SIM keliling Bogor hari ini, Sabtu (13/1/2024) berada di Mitra 10 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat masa berlaku SIM akan habis dalam waktu dekat, masyarakat diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM keliling Polres Bogor di Kabupaten Bogor.
Anda tidak perlu mendatangi SATPAD atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM dan bisa mngurusnya melalui pelayanan SIM keliling .
Secara aturan, SIM mempunyai masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan SIM Keliling ini merupakan salah satu pelayanan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Pelayanan SIM keliling di Kabupaten Bogor ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Karena jika melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayanan SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat.
Jadwal SIM Keliling Polres Bogor
SIM keliling di Kabupaten Bogor fokus melakukan pelayanan mulai dari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.
Jadi, bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
- Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Membawa KTP asli dan fotocopy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM keliling yang tertera.
Di samping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.