Simak Baik-baik! Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Tidak di DPT Online Jelang Pemilu 2024

DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024

Andi Ahmad S
Kamis, 08 Februari 2024 | 18:36 WIB
Simak Baik-baik! Cara Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Tidak di DPT Online Jelang Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu, pencoblosan di TPS (Freepik)

SuaraBogor.id - Bagi masyarakat yang belum tahu atau penasaran apakah nama sudah terdaftar di daftar pemilih tetap atau DPT Online bisa coba cara di bawah ini.

Perlu diketahui, kurang dari seminggu lagi, Pemilu 2024 akan digelar. DPT adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam Pemilu 2024.

DPT menjadi acuan apakah seseorang berhak untuk memberikan suaranya saat pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk pada Pemilu 2024.

Baca Juga Akhirnya! Terungkap Arah Dukungan Kiky Saputri di Pilpres 2024

Untuk mengecek status DPT tidak perlu repot-repot mendatangi kantor KPU, kelurahan, atau kecamatan. Kamu bisa melakukannya secara online melalui HP.

Baca Juga:Pakar Beri Penilaian Soal Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres, Ini Katanya

Untuk mengecek nama kamu masuk dalam DPT Pemilu 2024 dapat mengecek di alamat berikut:

cekdptonline.kpu.go.id

Berikut cara cek DPT online Pemilu 2024 pakai HP:

  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Buka aplikasi browser di HP
  • Masukan alamat laman berikut: https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024", yang didasarkan pada data hasil penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Isikan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri, lalu klik tombol "Pencarian".
  • Jika kamu telah terdaftar sebagai DPT, maka akan muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS, dan jenis pemilu yang diikuti.
  • Jika kamu belum terdaftar, maka akan muncul keterangan "Data tidak ditemukan".

Kalau menemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, kamu bisa menghubungi KPU setempat atau mengajukan permohonan perbaikan data melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Namun jangan khawatir, kamu tetap dapat menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca Juga:Belum Tahu Akan Mencoblos di Depok atau Jakarta, Ma'ruf Amin Kembalikan ke KPU

Caranya dengan menunjukkan KTP-el atau e-KTP pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS sesuai alamat identitas saat pemungutan suara berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak