Netralitas KPPS Diragukan? Dugaan Kecurangan Mencuat, Bawaslu Kota Bogor Telusuri Hal Ini

Pasalnya, muncul dugaan adanya keterlibatan anggota KPPS yang berencana menangkan salah satu caleg pada peserta Pemilu 2024.

Andi Ahmad S
Jum'at, 09 Februari 2024 | 21:38 WIB
Netralitas KPPS Diragukan? Dugaan Kecurangan Mencuat, Bawaslu Kota Bogor Telusuri Hal Ini
Ilustrasi petugas KPPS. [kaltimtoday.co]

Disinggung yang menjadi fokus pengawasan di masa tenang nanti bukan hanya masyarakat pada umumnya, Anggota Bawaslu Kota Bogor ini membenarkan. Ia juga meyakini pengawasan akan dilakukan kepada semua penyelenggara termasuk pengawas itu sendiri.

"Oh iya KPU juga, karena potensi pelanggaran administratif mungkin saja terjadi sejak dari TPS hingga bergeser ke Kecamatan," beber Firman Wijaya.

Soal sanski bagi pihak yang terlibat money politic, Firman Wijaya meyakini bahwa hal tersebut sudah diatur sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPPS yang tidak menandatangani BA (berita acara) saja, entah itu lupa atau sengaja itu sanksinya pidana, apalagi memanifulasi perolehan suara oh jelas-jelas itu pidana," kata Firman Wijaya.

Baca Juga:MUI Depok Minta KPU dan Bawaslu Jujur dan Adil, Ada Apa?

"Nah untuk kami di Pengawas Pemilu di pasal 543 tegas setiap Pengawas Pemilu baik itu di tingkat pusat maupun pengawas TPS jika tidak menindaklanjuti laporan dan temuan yang disampaikan oleh masyarakat sanksinya adalah pidana 2 tahun dan denda 24 juta, itu sifatnya kumulatif bukan alternatif artinya dipidana penjara dan didenda juga bagi pengawas," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini