Ganjar Usul Soal Hak Angket, Mahfud MD: Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu

Menurut Mahfud MD, untuk soal pelanggaran Pemilu 2024 tentu dapat diselesaikan melalui jalur politik hak angket.

Andi Ahmad S
Senin, 26 Februari 2024 | 14:13 WIB
Ganjar Usul Soal Hak Angket, Mahfud MD: Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu
Potret Mahfud MD. (Instagram/ mohmahfudmd)

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar belum lama ini.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hingga kini, usulan Ganjar itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, partai politik lain pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, seperti Partai Golkar dan Partai Demokrat, serta partai-partai di barisan Koalisi Indonesia Maju menolak usulan tersebut. [Antara].

Baca Juga:7 Orang Petugas KPPS di Bogor Meninggal Dunia, Ini Kata Ketua DPRD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini