Pungli Truk Tambang Terungkap, Oknum Manfaatkan Uji Coba Aturan Baru

Pungli tersebut dari informasi yang didapat dilakukan oleh preman terhadap sopir angkutan khusus tambang atau truk tambang.

Andi Ahmad S
Senin, 18 Maret 2024 | 23:27 WIB
Pungli Truk Tambang Terungkap, Oknum Manfaatkan Uji Coba Aturan Baru
Ilustrasi Pungli Truk Tambang Terungkap, Oknum Manfaatkan Uji Coba Aturan Baru. [Ist]

SuaraBogor.id - Pungutan liar (Pungli) di Parung Panjang nampaknya semakin meresahkan. Kali ini pihak kepolisian tengah melakukan penelusuran kasus tersebut.

Pungli tersebut dari informasi yang didapat dilakukan oleh preman terhadap sopir angkutan khusus tambang atau truk tambang.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto mengungkapkan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan mengenai informasi praktik pungli di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di jembatan perbatasan Bogor-Tangerang.

"Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk," ungkap Suharto.

Baca Juga:Lahan 18 Hektare di Bogor Disengketakan, PT Natura City Laporkan Oknum TNI AU ke Puspom TNI

Ia menyebutkan, para sopir mengaku dikenakan biaya saat memasuki kantung parkir di daerah Tangerang dengan kisaran Rp10 ribu-Rp25 ribu per truk

Suharto memastikan bahwa hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa para sopir tidak dipungut biaya saat memasuki wilayah Parungpajang.

"Untuk sementara tidak ditemukan adanya pungutan liar terhadap para sopir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online," tuturnya.

Menurut dia, pelaku pungli di kantung-kantung parkir yang ada di Kabupaten Tangerang memanfaatkan uji coba Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang membatasi operasional angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB, dan khusus truk tanpa muatan bisa melintas pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB.

"Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok/pribadi, sehingga timbul isu negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini," kata Suharto.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa 18 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok

Ia mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban aturan jam operasional angkutan khusus tambang yang diatur dalam Perbup 56 tahun 2023.

"Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tersebut, dan apabila ditemukan terjadi pungli maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini