"Selain dibuka pun kita berikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) juga, karena kan belum melengkapi proses perizinannya," ujar dia.
Ia menjelaskan, pembukaan segel dilakukan sebelum Natal 2023 dan Tahun baru 2024 dan sudah berdasarkan aturan.
"Ketika sedang proses di ranah hukum sedang bersengketa maka aturan yang dibawahnya tidak boleh melakukan penindakan," tegasnya.
Cecep menghimbau kepada pengelola agar tidak menerima proses pemakaman terlebih dahulu, kecuali yang memang sudah booking sebelumnya.
Baca Juga:Misteri Bayi Mengambang di Kali Cijebul, Polisi Buru Pelaku Pembuang
"Kalau seandainya ada yang darurat bisa koordinasi melalui Kecamatan di termasuk ke Kabupaten dan ke Dinas DPKPP," kata dia.