Sasar Mobil Pikap, Pelaku Curanmor Rusak Stop Kontak dan Nyalakan Kendaraan Gunakan Soket

Terduga pelaku curanmor di Bogor itu menggunakan kunci T untuk merusak stop kontak kendaraan, kemudian memutus kabel dan menggunakan soket untuk menyalakan kendaraan.

Hairul Alwan
Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:54 WIB
Sasar Mobil Pikap, Pelaku Curanmor Rusak Stop Kontak dan Nyalakan Kendaraan Gunakan Soket
Polresta Bogor menangkap pelaku curanmor spesialis mobil pikap di Bogor, Jawa Barat. [Bogordaily.net]

SuaraBogor.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menyasar mobil pikap kerap beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap Polresta Bogor Kota, Jumat (23/11/203) kemarin.

Menurut informasi, terduga pelaku curanmor di Bogor, Jawa Barat itu menggunakan kunci T untuk merusak stop kontak kendaraan, kemudian memutus kabel dan menggunakan soket untuk menyalakan kendaraan.

Dua orang tersangka curanmor pun tak lama berhasil diamankan, meski demikian masih ada dua tersangka lain yang masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Parung, Kabupaten Bogor.

Pelaku kerap melakukan aksinya di wilayah Kota Bogor, terutama di Mekarwangi dan Taman Corat Coret Bogor Utara, Kota Bogor, Jabar.

“Tersangka lebih memilih mencuri kendaraan jenis pick up, seperti L300 dan Gren Max, karena permintaan tinggi dan minimnya pengamanan di lokasi-lokasi tersebut,” kata Bismo dikutip dari BogorDaily (Jaringan SuaraBogor.id).

Kata Bismo, modus operandi kedua tersangka ini menyamar menjadi penunjuk jalan dan menghilangkan ciri-ciri asli kendaraan untuk mengelabui pemiliknya.

Para pelaku curanmot kemudian menggunakan kunci T untuk merusak stop kontak kendaraan, kemudian memutus kabel dan menggunakan soket untuk menyalakan kendaraan.

Kata dia, salah satu dari kedua tersangka telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak dua kali dan mendapatkan upah sebesar dua juta rupiah, sementara yang lainnya mendapatkan satu juta rupiah.

“Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah penjara selama sembilan tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP,” katanya.

Polresta Bogor Kota hingga kini masih terus melakukan pengejaran terhadap penadah dan dua pelaku lain yang masih buron.

Upaya pencegahan juga dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk menitipkan kendaraan mereka di Polsek terdekat secara gratis sebelum mereka melakukan perjalanan mudik.

“Komunikasi dengan warga, RW dan patroli yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menjadi langkah penting dalam upaya mencegah terjadinya tindak kriminalitas seperti curanmor ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak