Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. [Antara].
Busa Misterius di Ciliwung Terkuak, Gudang Transit Sabun Dicurigai
Kini Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil melakukan investigasi mencari penyebab busa di aliran Sungai Ciliwung.
Andi Ahmad S
Senin, 25 Maret 2024 | 15:09 WIB

BERITA TERKAIT
Viral Oknum Patwal Diduga Tendang Pemotor hingga Bikin Polisi Minta Maaf, Begini Peraturannya
15 Maret 2025 | 13:14 WIB WIBREKOMENDASI
News
Wakil Ketua DPRD Bogor Agus Salim Bagikan Takjil di Cibinong
14 Maret 2025 | 22:34 WIB WIBTerkini