Dua Pengoplos Elpiji di Cianjur Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Mereka memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram, dan mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.

Andi Ahmad S
Rabu, 03 April 2024 | 20:44 WIB
Dua Pengoplos Elpiji di Cianjur Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Ilustrasi Dua Pengoplos Elpiji di Cianjur Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar. [Suara.com/dok]

SuaraBogor.id - Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus dua orang pengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Kedua pelaku itu kini terancam enam tahun penjara.

Tak hanya itu saja kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pelaku pengoplos elpiji 3 kilogram itu juga terancam denda Rp60 miliar.

Dia menjelaskan, kedua pelaku yakni berinisial BM dan RS ini merupakan warga Kampung Cipadang, Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber.

Mereka memindahkan isi dari tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram, dan mengambil keuntungan Rp50 ribu per tabung.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa 3 April 2024 Untuk Wilayah Cianjur dan Sukabumi

"Keduanya jelas melanggar UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU dan Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," katanya.

Dimana tersangka akan dijerat dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar atas perbuatannya menghilangkan barang bersubsidi untuk meraup keuntungan dengan menyuntik, mengoplos atau memindahkan gas dari tabung elpiji subsidi 3 kg ke tabung Bright 12 kg.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka 70 tabung gas elpiji tiga kilogram, 58 tabung belum disuntik, dan 20 tabung Bright 12 kilogram, ratusan segel gas palsu berwarna kuning serta selang khusus untuk menyuntikkan gas.

"Gas suntikan dijual ke sejumlah wilayah di Cianjur tidak sampai ke luar kota, namun kami masih mengembangkan kasusnya karena keduanya sudah beroperasi sejak sebulan terakhir," kata Kapolres.

Dia menyebutkan, selain merugikan bagi warga yang membutuhkan subsidi, tindakan suntik gas ilegal tersebut berpotensi membahayakan diri tersangka dan warga sekitar karena dapat memicu terjadinya kebakaran dan mengganggu kesehatan terutama pernafasan.

Baca Juga:Terbongkar! Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas Cianjur, Sabu Disembunyikan di Dalam Sandal

Sehingga pihaknya meminta warga untuk ikut serta memantau pendistribusian gas bersubsidi di lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan termasuk pengoplosan gas bersubsidi.

"Kami berharap warga di seluruh wilayah di Cianjur ikut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal-nya masing-masing, segera lapor polisi kalau mendapati hal mencurigakan termasuk terkait peredaran narkoba dan lain-lain," katanya. [Antara].

News

Terkini

Dalam kunjungannya, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi atas semangat Pemerintah Kota Bogor dalam menghidupkan kembali sejarah Pakuan Pajajaran melalui pembangunan

News | 15:19 WIB

Kepada DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya menjelaskan Gedung Kesenian tersebut akan dikonsep ulang bukan hanya untuk kegiatan seni dan budaya saja.

News | 15:09 WIB

Dia menjelaskan di dalam kendaraan tersebut ditemukan belasan jerigen berisi pertalite, bahan bakar migas bersubsidi yang masih diselidiki petugas.

News | 09:05 WIB

Dedi juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera melakukan pembebasan lahan agar pembangunan dapat segera dimulai dan ditargetkan rampung tahun ini.

News | 19:51 WIB

Sebab, kata dia, Saber pungli masih belum menentukan apakah para kades itu melanggar secara administratif ataupun secara hukum.

News | 18:32 WIB

Sastra menilai, Festival Pencak Silat merupakan kegiatan yang penting untuk digelar secara rutin setiap tahun. Menurutnya, ajang ini menjadi sarana pelestarian budaya leluhur,

News | 12:52 WIB

Namun, Yudi Santoso tidak menampik bahwa Gedung Kesenian saat ini terbengkalai dan jarang digunakan oleh masyarakat, terkhusus seniman dan budayawan.

News | 12:46 WIB

Kobaran api di tengah pemukiman warga itu juga disertai dengan ledakan kembang api atau petasan di udara.

News | 08:54 WIB

Ia mengerahkan Tim Saber Pungli untuk memeriksa empat orang kepala desa yang diduga meminta THR ke perusahaan-perusahaan di wilayahnya.

News | 08:45 WIB

Bagi pendaki yang telah mendaftar secara daring (online), pihak TNGGP memberikan opsi untuk menjadwalkan ulang pendakian atau mengajukan pengembalian dana.

News | 18:20 WIB

Dedi menilai, kedua nama itu memiliki sejarah kesudandaan yang khas, sehingga pantas dijadikan nama daerah otonomi baru (DOB) yang diperjuangkan bertahun-tahun itu.

News | 18:16 WIB

Dari foto yang beredar, korban tampak mengenakan jaket dan celana hitam, tersandar di trotoar dengan wajah berlumuran darah.

News | 19:12 WIB

BNPB mengklasifikasikan untuk dampak kerusakan di Kota Bogor meliputi 24 unit rumah rusak ringan dan satu unit rumah rusak sedang.

News | 15:34 WIB

Sehingga pihaknya memberikan peringatan pada pemilik tempat dan bangunan yang melanggar terutama yang berdiri di Daerah Aliran Sungai dan kawasan hijau untuk menertibkan

News | 15:26 WIB

Pasalnya, jalur alternatif pengurai kemacetan di wilayah Barat Kabupaten Bogor itu dipastikan tidak akan selesai pada tahun ini karena masih banyak tahapan yang belum

News | 22:00 WIB
Tampilkan lebih banyak