SuaraBogor.id - Seberapa kamu menyembunyikan kebohongan pasti akan terungkap, hal itu dirasakan seorang pemuda berinisial LDS (26) warga Kampung Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Diketahui, LDS diduga membuat laporan palsu menjadi korban begal, kini ditangkap Satuan Reserse kriminal Polres Sukabumi Kota.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan pemuda yang berstatus kurir ekspedisi barang ini berawal dari laporan palsu yang dibuat pada 4 Maret 2024, di mana tersangka kepada polisi mengaku telah menjadi korban begal.
Baca Juga:Waspada Longsor, Tol Bocimi Hanya Satu Lajur, Pemudik Diminta Perlambat Kecepatan
Dalam laporannya tersebut, dia mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta berikut kehilangan satu unit telepon seluler. Uang yang dicuri kawanan begal itu merupakan uang pembayaran barang di tempat atau cash on delivery (COD).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap ternyata apa yang dilaporkan tersangka semuanya adalah alibi dan tidak ada kasus begal.
Usut punya usut, uang senilai Rp3,2 juta itu dipakai tersangka untuk membayar angsuran sepeda motornya, karena bingung telah menggelapkan uang perusahaan tempat LDS bekerja, sehingga ia nekat membuat laporan palsu.
Maka dari itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penjemputan terhadap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya itu.
"Pengakuan tersangka kepada kami, laporan palsu itu dibuat di Polsek Lembursitu pada 4 Maret lalu. LDS mengaku membuat laporan palsu itu karena uang COD yang harus disetorkan kepada perusahaan terpakai untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp3,2 juta," tambahnya.
Baca Juga:Tol Bocimi Dibuka Fungsional H+1 Lebaran
Bagus mengatakan penangkapan ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan pelaku serta pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan alat bukti, ternyata LDS diketahui berbohong dan menggelapkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi yakni untuk cicilan sepeda motornya.
Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [Antara].