Kebohongan Terbongkar! Kurir Ekspedisi di Sukabumi Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Demi Bayar Utang

"Tersangka kami tangkap di rumahnya pada Senin di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kasar Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Andi Ahmad S
Selasa, 16 April 2024 | 11:31 WIB
Kebohongan Terbongkar! Kurir Ekspedisi di Sukabumi Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal Demi Bayar Utang
Ilustrasi kurir. (pexels.com/RODNAE Productions)

Atas perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, pihaknya sedang berusaha menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja sehingga bisa diterapkan juga pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini