SuaraBogor.id - Bencana alam kembali terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan sebuah rumah ambruk akibat angin kencang, Minggu (5/5/2024).
Akibat angin kencang dan membuah rumah ambruk, salah seorang lansia tertimpa material di Kelurahan Bondongan Kota Bogor.
Akibat peristiwa tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor langsung bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap warga tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Hidayatulloh mengatakan, korban merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Acih (75 tahun).
Baca Juga:Heboh Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Cisarua Bogor, Ditemukan di Selokan Tertutup Dedaunan
Korban tertimpa di bagian pundaknya akibat reruntuhan material atap rumah dan lemari. Saat ini korban yang mengalami luka telah mendapatkan pengobatan.
“Korban atas nama Bu Acih sudah ditangani oleh KSR PMI Kota Bogor untuk mendapatkan pengobatan akibat tertimpa material atap rumah ambruk,” kata Hidayatulloh.
Ia menjelaskan, rumah korban ambruk disebabkan oleh angin kencang dan konstruksi bangunan yang rapuh, serta tergerus aliran Sungai Cipakancilan.
Selain itu, kata Hidayatulloh, konstruksi rumah sudah rapuh dan tergolong rumah tidak layak huni (RTLH). Dampaknya, rumah ambruk hampir di seluruh bangunan yang dihuni tiga orang itu.
“Untuk saat ini korban mengungsi di rumah adiknya, sedangkan keluarga anak dan cucunya kami relokasi ke rumah kontrakan -hunian sementara- di lingkungan RW tersebut,” katanya.
Baca Juga:Terdampak Longsor, Jalan Cipopokol Desa Pasir Muncang Putus
Selain itu, kejadian tersebut berdampak pada rumah kontrakan yang dihuni keluarga lain, dan rumah tersebut menggantung karena tergerus aliran Sungai Cipakancilan.
“Kami mengimbau pihak terdampak untuk hati-hati dan waspada apabila terjadi hujan deras yang disertai tiupan angin kencang, karena berpotensi terjadi ambruk susulan,” katanya.
Hidayatulloh menyebutkan pula, kebutuhan mendesak yang diperlukan adalah Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) bila korban memiliki hak. Serta rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jika tanah tersebut milik daerah aliran sungai [Antara].