Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas korban luka berat. Pelaku juga dijerat atas kepemilikan senjata api, dengan UU 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. [Antara].
Kasus Begal Sadis Terungkap, Mobil Baru Dibeli, Dua Bulan Kemudian Dicuri Kembali oleh Penjualnya Sendiri
Bismo menjelaskan, sebelum aksi pencurian pada 22 April 2024 terjadi, korban membeli mobil tersebut dari salah seorang pelaku senilai Rp100 juta.
Andi Ahmad S
Kamis, 16 Mei 2024 | 20:25 WIB

BERITA TERKAIT
7 Tempat Bukber di Bogor Suasana Alam, Makan Enak Sekaligus Healing!
14 Maret 2025 | 11:15 WIB WIBREKOMENDASI
News
Konsisten Jaga Kinerja dan Dukung UMKM, BRI Sabet 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
14 Maret 2025 | 10:07 WIB WIBTerkini