Dugaan Pelecehan Seksual Anak 7 Tahun di Ciseeng Mulai Ditindaklanjuti Polres Bogor

AKP Teguh Kumara mengatakan, ia telah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur itu dan akan segera memberikan hasil visum terhadap korban.

Hairul Alwan
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:20 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual Anak 7 Tahun di Ciseeng Mulai Ditindaklanjuti Polres Bogor
ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur. (freepik.com)

SuaraBogor.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kampung Legok Nyenang, Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mulai ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, ia telah menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur itu dan akan segera memberikan hasil visum terhadap korban.

"Untuk progres yang sudah dilakukan penyidik yaitu telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor dan korban. Dan memberikan rujukan pemeriksaan visum dan pemeriksaan psikologi," kata AKP Teguh Kumara dikutip dari Bogordaily (Jaringan SuaraBogor.id), Sabtu (17/5/2024).

"Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang disebutkan di dalam pemeriksaan korban," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana memaparkan, laporan tersebut telah diterima dan tengah ditangani unit PPA Polres Bogor.

"Sedang ditangani unit PPA Polres Bogor dan korban telah komunikasi dengan penyidik terkait kasus ini," kata Iptu Desi Triana.

Kata dia, hasil visum masih dalam proses penanganan dari pihak rumah sakit dan Polres Bogor akan terus memantau hasil visum tersebut.

"Untuk hasil visum itu pihak RS pemeriksaan dilakukan dokter dengan teliti dan berbagai macam pemeriksaan lainnya," ungkapnya.

Kronologi Pelecehan Seksual

Seorang anak berusia 7 tahun di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor diduga menjadi korban pelecehan seksual pada 22 April 2024 silam. Keluarga korban meminta pelaku berinisal F segera diadili.

Orang tua korban, SN mengungkapkan awal mula kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi saat ia bertamu ke rumah adik ipar untuk bersilaturahmi. Kemudian korban dipanggil oleh pelaku yang rumahnya berdampingan.

"Awal kejadian saat anak saya bilang pas tanggal 23 April 2024, saya diajak main ke rumah adik ipar saya sama anak saya (korban) untuk ke rumah adik ipar," kata SN.

"Kemudian anak saya bersama CN dipanggil pelaku, ponakan suami saya untuk pergi ke rumahnya. Karena rumahnya berdampingan sama rumah adik ipar saya. Saya juga dengar saat mereka dipanggil pelaku," tambahnya.

Menurut SN, selang beberapa menit setelah mereka dipanggil mereka menghampiri dan mengaku kalau korban dan temannya dilecehkan pelaku.

SN juga mengatakan pelaku melakukan asusila terhadap anaknya dan anak adik iparnya. Saat itu pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Pelaku bahkan diduga telah melakukan pelecehan seksual berkali kali.

Kemudian SN melapor ke Polres Bogor atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya. Sebelum melapor pihak keluarga juga sempat melakukan mediasi.

Pihak keluarga diminta untuk ke psikolog, serta telah melanjutkan kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor dan meminta keadilan. Pihak korban juga berhara pelaku segera dihukum atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini