Jaringan Narkoba di Cianjur Digulung, Berawal dari Kecurigaan Warga

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Adi Septian Pramata, tertangkapnya Apip berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan kegiatan sehari-hari pemuda tersebut.

Andi Ahmad S
Senin, 20 Mei 2024 | 22:55 WIB
Jaringan Narkoba di Cianjur Digulung, Berawal dari Kecurigaan Warga
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

SuaraBogor.id - Jaringan narkoba di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terbongkar usai Polres Cianjur mengamankan pemuda bernama Ahmad yang merupakan warga Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.

Dari penangkapan tersebut, Polres Cianjur mengamankan 17 paket narkoba jenis sabu seberat 7,21 gram, Senin (20/5/2024).

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Adi Septian Pramata, tertangkapnya Apip berawal dari laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan kegiatan sehari-hari pemuda tersebut.

Pasalnya kata AKP Adi sapaan akrabnya, kediaman pemuda tersebut sering didatangi oleh banyak warga dari luar kampung.

Baca Juga:Kades Curang di Cianjur Divonis 9 Bulan Penjara, Usai Kepergok Coblos Ratusan Suara di TPS

"Laporan warga rumah kontrakan terduga banyak didatangi orang dari luar, sehingga kami langsung menanggapi laporan tersebut dengan mengirim anggota ke lokasi, terbukti saat dilakukan penggeledahan ditemukan belasan paket sabu," katanya.

Petugas langsung mengiring tersangka ke Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembangkan kasus tersebut, termasuk menguak bandar besar yang selama ini memasok barang haram tersebut.

Tersangka mengaku hanya menjual sabu atas perintah seseorang atas nama Jajang yang mendapat pasokan dari Ahmad Rahman alias Bewok yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.

"Jajang mendapatkan pasokan narkoba jenis sabu dari Bewok asal Kecamatan Cipanas, dimana kedua orang tersebut sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur, saat ini dalam pengejaran anggota," katanya.

Tersangka Ahmad alias Apip dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Baca Juga:Tabrakan Adu Banteng di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Motor Honda Beat vs Mobil Pikap: Satu Orang Luka Berat

Septian mengimbau warga di berbagai kecamatan di Cianjur, dapat membantu menekan peredaran narkoba dengan cara melapor ke pihak berwajib ketika mendapati kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Kami banyak terbantu dari laporan masyarakat, sehingga untuk menekan ruang gerak pelaku dan peredaran narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama," katanya. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak